Advertorial

Membangkitkan Koperasi sebagai Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kompas.com - 27/10/2020, 20:14 WIB

KOMPAS.com – Di tengah pandemi Covid-19, koperasi memiliki peran vital guna membantu penyaluran program bantuan atau kredit permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira Adhinegara, kehadiran koperasi penting untuk menggairahkan ekonomi nasional. Sebab, koperasi bisa menjangkau 64 juta UMKM di Indonesia.

“Saat ini, koperasi memiliki basis data terkait pelaku UMKM. Pihak perbankan saja biasanya ambil data dari koperasi. Jadi, memang saat ini pemerintah harus mengembalikan peran koperasi agar ekonomi kerakyatan kembali bergairah,” ujar Bima melalui rilis yang Kompas.com terima, Selasa (27/10/2020).

Apalagi, saat ini sektor perbankan sedang mengurangi penyaluran bantuan kredit untuk pelaku UMKM. Penyebabnya, risiko kredit macet yang terbilang tinggi. 

Di samping itu, pelaku UMKM masih sulit untuk bisa mendapatkan permodalan dari perbankan karena terkendala jaminan.

“Untuk kredit, pelaku (usaha) mikro, biasanya mereka tidak punya jaminan. Makanya, mereka sulit dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan,” ujar Bima.

Berbeda dengan koperasi, lanjutnya. Koperasi relatif tidak memerlukan jaminan. Selama pelaku UMKM aktif menjadi anggota koperasi, penyaluran pinjaman atau kredit lebih dimudahkan.

“Jadi, usaha mikro dan kecil bisa terus jalan. Itulah kelebihan dari koperasi,” jelas Bima.

Di era digital, kata Bima, peran koperasi pun tetap dibutuhkan. Pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, bisa memanfaatkan teknologi guna pemasaran dan edukasi.

Oleh karena itu, Bima berharap, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) harus memperbesar peran koperasi agar bisa menjadi pilihan utama dan andalan masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka.

Kelebihan peminjaman modal di koperasi juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorini. Salah satunya, bunga yang lebih rendah.

“Bunganya lebih rendah dan tidak diperlukan adanya jaminan. Jika dibebani bunga yang besar, mereka akan mengalami kesulitan. Namun, dengan adanya koperasi, bunga bisa jauh lebih rendah, yakni berkisar 0,5 persen dari omzet sehingga tidak membebani para pelaku usaha dalam mengembalikan pinjamannya,” katanya.

Selain itu, lanjut Hermawati, kelebihan lainnya dari koperasi adalah adanya penanganan langsung dari pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM.

“Jika peranan koperasi kembali digaungkan, bisa saja penyaluran dana atau program dari pemerintah bisa lebih cepat tersalurkan,” ujarnya.

Memang, masih ada masyarakat yang enggan bergabung dalam koperasi. Namun, menurut Hermawati, hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan dan kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat.

“Mulai dari pembuatan akta, urusan keanggotaannya, belum lagi masalah birokrasi yang berbelit-belit. Inilah yang menjadikan orang tidak lagi berminat untuk bergabung atau mendirikan koperasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Hermawati, pemerintah harus gencar dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga mereka bisa lebih tertarik untuk kembali berkoperasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau