KOMPAS.com - QR Code Indonesian Standard (QRIS) besutan Bank Indonesia (BI) mendapat penghargaan dalam kategori inovasi sistem pembayaran dari lembaga kebijakan publik dan pasar finansial internasional, Central Bank Publication.
Penghargaan tersebut diterima oleh Deputi Gubernur BI Sugeng pada ajang Central Banking’s Fintech and Regtech Global Awards yang berlangsung secara virtual, Rabu (28/10/2020). Ajang tahunan yang telah berlangsung sejak 2018 ini melibatkan bank sentral, regulator, otoritas pengawasan, maupun perusahaan swasta.
QRIS mendapat penghargaan karena dinilai sebagai inisiatif sistem pembayaran yang inovatif, menggunakan teknologi baru, serta memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan peningkatan inklusi keuangan.
Hingga pekan akhir Oktober 2020, jumlah merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai 5,1 juta. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengguna QRIS merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 84,93 persen atau sekitar 4,4 juta merchant.
Implementasi QRIS yang semakin luas dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pembayaran nasional. Sebab, merchant dan konsumen tidak perlu memiliki banyak QR Code dari berbagai penyedia jasa sehingga proses transaksi menjadi lebih efisien.
Bantu pemulihan ekonomi nasional
Tak hanya efisiensi transaksi, QRIS juga dapat mendukung inklusi ekonomi dan turut berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi Covid-19.
Adapun untuk meningkatkan akseptasi penggunaan QRIS di masa pandemi, BI menetapkan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen bagi merchant kategori usaha mikro hingga 31 Desember 2020. Artinya, pemilik usaha mikro tidak akan dikenakan biaya setiap bertransaksi menggunakan QRIS.
Selain itu, QRIS dapat membantu UMKM dalam pencatatan histori transaksi yang bermanfaat untuk penyusunan credit profile. Dengan demikian, peluang UMKM untuk mendapat akses pembiayaan lebih besar.
Kemudian, implementasi QRIS dapat mendukung era baru perekonomian, yakni low touch economy. Pada era tersebut, segala aktivitas ekonomi akan dilakukan dengan sentuhan fisik yang seminimal mungkin dan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.
Implementasi QRIS tidak terbatas untuk transaksi perdagangan ritel modern dan tradisional saja, tetapi juga dapat diaplikasikan di sektor lain, seperti e-ticketing pariwisata, parkir, e-retribusi pemerintah daerah (Pemda), serta donasi sosial dan keagamaan.
Upaya pengembangan QRIS
BI terus berupaya untuk mengembangan QRIS agar dapat memudahkan masyarakat Indonesia dalam bertransaksi sehari-hari. Adapun tahapan pengembangan QRIS dibagi ke dalam tiga fase.
Pertama, transaksi domestik menggunakan QRIS yang telah diimplementasikan sejak 17 Agustus 2019 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2019. Per 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.
Kedua, transaksi cross border inbound yang menyasar wisatawan mancanegara dan tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya dari negara ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
Ketiga, transaksi cross border outbound dengan standar QR yang berlaku di negara tujuan. Transaksi ini menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang berangkat ke luar negeri.
Saat ini, BI masih terus berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara untuk menjajaki pengembangan QRIS di luar negeri, mulai dari infrastruktur, model bisnis, proses settlement, hingga perlindungan konsumen.
Demi transaksi yang aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19, BI juga tengah mengembangkan teknologi QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM). Dengan teknologi ini, masyarakat dapat berbelanja tanpa perlu tatap muka karena kode QRIS dapat dikirimkan melalui aplikasi messenger.
Selain itu, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tengah mengembangkan dan melakukan uji coba teknologi Sandbox 2.0 QRIS Customer Presented Mode (Pedagang Pindai).
Dengan teknologi tersebut, kode QRIS dapat dibuat sendiri oleh konsumen untuk dipindai oleh merchant. Uji coba QRIS CPM akan dilakukan pada merchant kategori menengah dan besar seperti jaringan ritel.