Advertorial

Terdampak Covid-19, Kemendikbud Salurkan Bantuan APB bagi Pelaku Budaya

Kompas.com - 10/11/2020, 14:07 WIB

KOMPAS.com - Sebagai respons terhadap krisis yang ditimbulkan pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

APB adalah program layanan perlindungan dan pembinaan bagi pelaku budaya yang aktivitasnya terdampak pandemi Covid-19.

Program tersebut diharapkan mampu mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan memublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Sebagai informasi, APB dijalankan secara daring melalui laman https://apb.kemdikbud.go.id.

Adapun mekanisme seleksi terhadap penerima APB mempertimbangkan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.

Melalui APB, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kepada 59.000 pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Kemendikbud melakukan pendataan APB dalam dua tahapan. Bantuan tahap pertama telah disalurkan kepada 10.107 pelaku budaya. Sementara, APB tahap kedua masih berada dalam tahap verifikasi dokumen.

“Kami berharap, bantuan ini bisa membuat kreativitas mereka tetap menggeliat di masa pandemi ini,” ujar Hilmar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Meski demikian, lanjut Hilmar, masih ada 232 penerima APB tahap pertama yang penyalurannya perlu perbaikan data.

“Memang ada sejumlah hambatan dalam proses pencairan APB tahap pertama. Oleh karena itu, saya meminta maaf dan berterima kasih kepada para pelaku budaya yang bersabar dalam proses pencairan bantuan,” kata Hilmar.

Salah satu penerima APB asal Depok, Siti Rukoyah, mengatakan bahwa bantuan ini sangat bermanfaat baginya untuk tetap berkarya meski frekuensi perhelatan budaya menurun saat pandemi.

“Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan atas program APB. Bantuan ini cukup membantu saya sebagai pelaku seni untuk tetap berkarya di masa pandemi Covid-19. Semoga program ini menjadi keberkahan untuk kita semua, terutama untuk para seniman,” imbuh Rukoyah.

Segera lengkapi data

Agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan, Kemendikbud meminta para calon penerima untuk segera melengkapi data dan karya di laman https://apb.kemdikbud.go.id.

Iring-iringan budaya disaksikan masyarakat sekitar (Dok. Kemendikbud) Iring-iringan budaya disaksikan masyarakat sekitar

Hilmar mengatakan, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karya sebagai syarat pencairan APB.

“Maka dari itu, kami meminta pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Daftar Nama Calon Penerima Bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di laman https://apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” jelas Hilmar.

Hilmar menambahkan, penerima APB dapat segera membuat akun dan mengunggah data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku rekening, dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data, karya, dan verifikasi akan berlangsung hingga Minggu (15/11/2020).

Karya dan data calon penerima yang telah terverifikasi akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, KPPN akan mengirim dana ke bank penyalur yang akan diteruskan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Adapun dana yang diberikan sebesar Rp 1 juta per orang.

Apabila dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, akan terjadi pengembalian dana atau retur. Kemudian`, calon penerima yang rekeningnya tidak aktif akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Dijelaskan juga olehnya, penerima APB dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan nomor rekening melalui alamat e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id. Distribusi dana APB tahap kedua akan mulai dilakukan secara bertahap mulai Senin (9/11/2020).

Hilmar berharap, bantuan pemerintah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku budaya. Sebagai wujud transparansi, penerima APB harus mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud.

“Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Apabila menemui kendala, calon penerima APB dapat menghubungi layanan suara di nomor 0878-1904-9115 yang aktif setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau