Advertorial

Kemenkop UKM Minta Penerima Banpres Produktif Gunakan Dana Bantuan untuk Bangkitkan Usaha

Kompas.com - 10/11/2020, 20:07 WIB

KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop UKM) Prof Rully Indrawan menyerahkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada lima nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sekaligus pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir pekan lalu.

Kelima pelaku usaha tersebut adalah Maria Theresia Diaz, Florida Elvianti, Fransiska M Dolvina, Aquilina Kristina, dan Theresia Nengsah.

Kehadiran Prof Rully dalam acara tersebut untuk memastikan bahwa penyaluran Banpres Produktif tepat sasaran.

“Saya ingin memastikan mitra-mitra nasabah PNM dapat mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro,” kata Prof Rully dalam rilis yang diterima Kompas.com Selasa (10/11/2020).

 Seskemenkop UKM pun berpesan agar Banpres Produktif dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memulai kembali  usaha yang sempat terhenti akibat pandemi covid-19.

“(Banpres agar) diperuntukkan sebenar-benarnya untuk menambah modal usaha pelaku usaha mikro,” imbuh Prof Rully.

Prof Rully juga mengimbau agar pelaku UMKM dapat meningkatkan skala usahanya dengan cara bergabung ke koperasi.

“Pelaku UMKM harus terus berinovasi dan berkelompok. Bisa dengan bergabung dengan koperasi agar bisa mengembangkan usahanya,” ucap Prof Rully.

Salah satu penerima Banpres Produktif, Theresia Nengsah, sangat berterima kasih kepada pemerintah, terutama kepada Presiden Jokowi.

“Bantuan ini ingin saya gunakan untuk menambah modal dalam pengembangan usaha saya dalam menjahit,” kata Theresia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Aquilina Kristina, penerima Banpres Produktif yang memiliki usaha di bidang peternakan. Banpres tersebut akan digunakan Aquilina untuk menambah modal usaha jual beli kambing miliknya.

“Terima kasih Bapak Presiden Jokowi. Mudah-mudahan modal usaha ini bisa meningkatkan usaha saya dan menyejahterakan keluarga saya,” ujar Aquilina.

Sebagai informasi, Banpres Produktif adalah bantuan tunai senilai Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah kepada 12 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini sebesar Rp 28 triliun.

Adapun pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program ini tidak dipungut biaya apa pun.

Pada tahap pertama, pemerintah sudah berhasil memberikan Banpres Produktif ke 9,1 juta pelaku UMKM. Di tahap selanjutnya, pemerintah menargetkan Banpres dapat disalurkan kepada sekitar 3 juta pelaku UMKM.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau