Kabar pupr

Kementerian PUPR: 26 Proyek Infrastruktur dengan Skema KPBU Memasuki Tahapan Transaksi

Kompas.com - 11/11/2020, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyebutkan terdapat  26 proyek dari total 158 proyek infrastruktur sudah memasuki tahapan transaksi. 

Adapun proyek tersebut dijalankan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR

“Untuk tahapan transaksi, ada 26 proyek dengan total nilai Rp 361,65 triliun,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Eko D Heripoerwanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (9/11/2020). 

Eko menjelaskan, 26 proyek tersebut terdiri atas 20 proyek bidang jalan dan jembatan, serta 6 proyek bidang pemukiman. 

“Sebanyak 48  proyek sedang dalam (tahapan) penyiapan dan 84 proyek merupakan proyek usulan (sehingga genap 158 jumlahnya),” sambung Eko. 

Adapun keseluruhan nilai proyek tersebut, dijelaskan oleh Eko berjumlah Rp 1.308 triliun. Proyek disiapkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. 

“Untuk proyek (tahapan) penyiapan, nilainya Rp 300,45 triliun, sedangkan proyek usulan senilai Rp 646,41 triliun,” terangnya. 

Pendanaan infrastruktur 2020-2024

Pada kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan bahwa kebutuhan investasi Kementerian PUPR untuk pendanaan infrastruktur lima tahun ke depan atau yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mencapai ribuan triliun. 

“Berdasarkan Visium PUPR 2024, total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur PUPR pada RPJMN IV 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp 2.058 triliun,” jelas Eko. 

Sementara, total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur tersebut dinilai tidak dapat diimbangi dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  

Hal itu karena APBN 2020-2024 diperkirakan hanya dapat memenuhi sekitar 30 persen, atau Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran.

Dok. KOMPAS.com Dok. KOMPAS.com

Artinya, terdapat funding gap atau selisih pendanaan dari total yang dianggarkan APBN. Dengan demikian, Kementerian PUPR masih harus mencari cara untuk memenuhi total anggaran infrastruktur yang dibutuhkan, yakni Rp 1.435 triliun dari total yang dibutuhkan sebesar Rp 2.058 triliun.

Untuk itu Kementerian PUPR mendorong pelaksanaan proyek KPBU dalam membangun infrastruktur.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN  2020-2024 bahwa  porsi pendanaan dari pemerintah yaitu 37 persen, BUMN 21 persen, dan swasta 42 persen.

Percepat proses KPBU

Untuk mempercepat proses KPBU, Eko menyebutkan sejumlah upaya telah dilakukan Kementerian PUPR. Antara lain, penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, dukungan investasi sektor jalan tol, percepatan konstruksi, dan lelang.

“Kami juga melakukan percepatan jalan tol Trans Sumatera, peningkatan investasi sektor perumahan serta percepatan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional,” tambahnya.

Eko memaparkan, pemerintah juga telah melakukan regulasi serta deregulasi kebijakan pembiayaan infrastruktur. 

Regulasi dan deregulasi tidak semata-mata dilakukan Kementerian PUPR melalui peraturan menteri, tetapi juga melibatkan peraturan yang lebih tinggi. 

“Ada peraturan presiden dan peraturan pemerintah," jelas Eko. 

Adapun kebijakan pembiayaan infrastruktur tersebut adalah limited concession scheme serta investasi pemerintah dan kemudahan proyek strategis nasional. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau