Advertorial

Program Banpres Produktif Diperpanjang, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairannya

Kompas.com - 12/11/2020, 20:40 WIB

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT-UMKM) hingga akhir November 2020.

Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran Banpres Produktif tahap satu telah mencapai 100 persen, yakni sekitar 9 juta pelaku UMKM sudah menerima dana tersebut.

Pemerintah kemudian memperpanjang tahap satu dengan menambah kuota sebanyak 3 juta penerima lagi sehingga totalnya menjadi 12 juta penerima manfaat.

“Masih (dibuka). Pagi ini, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditambah, (totalnya) menjadi 12 juta penerima. Dengan demikian, waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Banpres Produktif merupakan dana hibah senilai Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai tambahan modal kerja.

Dana itu diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan pinjaman atau bantuan sejenis dari pihak perbankan (unbankable).

Untuk menjadi penerima Banpres Produktif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni warga negara Indonesia, memiliki usaha berskala mikro, bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang memiliki pinjaman di bank, baik pinjaman reguler maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat lainnya, pelaku UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang tercantum di KTP harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftar yang pengajuannya diterima akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Syarat dan ketentuan pencairan dana

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan penerima Banpres Produktif sebelum mencairkan dana bantuan.

Pertama, melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. Dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana adalah identitas diri, buku tabungan BRI, kartu ATM, surat pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan surat kuasa penerimaan dana Banpres.

Jika tidak memiliki rekening BRI, penerima dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan bukti SMS pemberitahuan untuk mencetak buku tabungan BRI.

Apabila seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Aestika.

Jika dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap, pencairan saldo Banpres akan ditangguhkan sementara.

"Saldo Banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelas Aestika.

Sementara itu, untuk menghindari SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menegaskan bahwa proses pencairan Banpres Produktif tersebut bersifat gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun.

Oleh karena itu, pelaku UMKM yang mendapatkan SMS pemberitahuan hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau