Advertorial

Pelaku UMKM Wajib Tahu, Ini 5 Fakta Mengenai Banpres Produktif

Kompas.com - 13/11/2020, 14:32 WIB

KOMPAS.com - Merespons krisis yang diakibatkan pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan bantuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Melalui Program BPUM, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM hingga akhir Desember 2020.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah menambah target jumlah penerima BPUM menjadi 12 juta penerima. Sebelumnya, pemerintah hanya menargetkan 9 juta penerima.

Berikut adalah deretan fakta yang perlu diketahui terkait BPUM, terutama bagi para pelaku UMKM.

1. Cara daftar BPUM

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pelaku UMKM dapat menelepon atau menyurati Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

“Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung seperti diwartakan Kompas.com, Jumat.

Selain itu, calon penerima BPUM dapat diusulkan melalui kementerian, lembaga pemerintahan, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun data yang harus dilengkapi agar dapat diusulkan sebagai calon penerima BPUM di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), bidang usaha, dan nomor telepon.

2. Syarat calon penerima

Untuk mendaftar sebagai calon penerima BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, pemilik usaha berskala mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja, kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau investasi dari perbankan.

Kedua, pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pihak pengusul.

Ketiga, pemilik usaha bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apabila alamat usaha berbeda dengan alamat di KTP, pelaku UMKM harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau kelurahan tempat usaha berada. Setelah itu, SKU dapat diberikan saat pengajuan atau pendaftaran.

3. Cara cek bantuan

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank penyalur BPUM menyediakan laman khusus untuk mengetahui informasi apakah pelaku UMKM mendapat bantuan atau tidak.

Pelaku UMKM bisa mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Lalu, masukkan nomor KTP/NIK dan ketik kode verifikasi yang tertera pada laman tersebut.

Setelah itu, pelaku UMKM akan mendapat informasi terkait diterima atau tidaknya pengajuan penerima Banpres.

4. Pencarian dana di Bank BRI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan, penerima BPUM bisa mendatangi kantor BRI terdekat untuk mencairkan dana Banpres.

Penerima akan mendapatkan notifikasi melalui pesan SMS. Notifikasi tidak hanya diberikan kepada pemilik rekening BRI saja, tetapi juga kepada non-nasabah BRI.

“Masyarakat penerima SMS (yang tidak memiliki rekening) dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya,” imbuh Aestika seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan bahwa proses pencairan bantuan tidak dipungut biaya.

Adapun penerima BPUM wajib membawa dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan dana. Dokumen itu antara lain buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), identitas diri, surat pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/atau surat kuasa penerimaan dana BPUM.

5. Pendaftaran hanya secara offline

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

“Pelaku UMKM yang ingin mendaftar program BLT UMKM bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing,” kata Teten seperti diwartakan Kompas.com, Rabu.

Teten menambahkan, program BPUM diselenggarakan untuk membantu pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka usahanya meski terdampak pandemi Covid-19.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com