KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Riza Damanik menegaskan bahwa tiap satu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hanya dapat menerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebanyak satu kali.
Hal tersebut ia sampaikan karena banyaknya pertanyaan mengenai berapa kali pelaku UMKM dapat menerima bantuan tersebut.
"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Program Banpres Produktif adalah dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM yang mengalami penurunan produktivitas akibat pandemi virus corona.
Sebagai syarat untuk mendaftar program dana bantuan ini, pelaku UMKM tidak sedang memiliki pinjamanan. Misalnya saja, kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha modal, serta kredit modal investasi.
Sebab, Banpres Produktif diprioritaskan untuk pelaku UMKM yang belum memiliki akses pembiayaan. Selain itu, Riza juga menjelaskan beberapa persyaratan lainnya.
“Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” jelas Riza.
Kemudian, lanjut Riza, pelaku UMKM yang lolos sebagai penerima Banpres diwajibkan datang ke bank untuk aktivasi rekening dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penandatanganan tersebut dilakukan untuk menyatakan bahwa penerima Banpres merupakan pelaku UMKM.
Saat penandatanganan SPTJM, penerima Banpres juga harus menuliskan rincian alamat dan bidang usaha. Selain itu, bantuan hanya diberikan kepada satu nama dengan data kependudukan yang sama.
Pelaku UMKM juga wajib menyertakan kartu keluarga (KK). Hal tersebut untuk menghindari kecurangan karena pemberian dana Banpres hanya diperuntukkan bagi satu orang dalam setiap satu keluarga.
Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Sekretaris Korporat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto. Ia mengatakan, penerima Banpres Produktif hanya satu orang dalam satu unit usaha.
Jika ada pasangan suami istri yang mendaftarkan usahanya bersama, hanya salah satunya yang akan menerima bantuan.
"Secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika.