Advertorial

Pencairan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta Tak Bisa Diwakilkan, Ini Informasi Lengkapnya

Kompas.com - 20/11/2020, 23:10 WIB

KOMPAS.com – Pencairan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, pengusaha yang mendapat bantuan harus datang sendiri ke bank untuk pencairan dana.

“Pada saat pengajuan sudah dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan pencairan tidak boleh diwakilkan. Jadi, harus sesuai dengan data yang ada," ujar Hanung pada rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha mikro juga harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa identitas diri, proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa lebih cepat dilakukan. 

"Salah satu dokumen yang paling penting adalah KTP. Ini biar cepat prosesnya. Kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi," jelasnya.

Hanung juga meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT untuk segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Jika penerima BLT tidak datang ke perbankan dan melakukan verifikasi atau pencairan dalam waktu tiga bulan setelah dana diberikan ke perbankan, dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS untuk langsung konfirmasi ke bank. Nah, kalau selama tiga bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, dana akan ditarik lagi sama perbankan dan dikembalikan ke pemerintah," ujar  Hanung.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau