Advertorial

Guru Honorer Berkesempatan Ikut Ujian Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 25/11/2020, 08:18 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Selain guru honorer, peluang tersebut terbuka bagi eks guru tenaga honorer kategori 2 (THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.

Adapun guru honorer yang dapat mengikuti seleksi merupakan guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dadpodik) serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, seleksi PPPK bagi guru merupakan bukti bahwa pemerintah menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

Hal itu disampaikan langsung saat Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 yang berlangsung secara virtual, Senin, (23/11/2020).

Wapres menilai, meski mengajar merupakan tugas seluruh masyarakat, guru punya peran penting untuk menghasilkan SDM berkualitas.

“Untuk itu, diperlukan pendidik yang punya kompetensi tinggi. Selain itu, yang tak boleh dilupakan adalah jumlah guru harus memadai,” kata Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Penyelenggaraan seleksi PPPK bagi guru sesuai dengan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu menyebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Adapun guru PPPK bukan termasuk guru PNS. Status kepegawaiannya berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Keberadaan guru PPPK nantinya untuk mengisi kekurangan guru yang saat ini masih terjadi.

Berdasarkan perhitungan Dapodik yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kebutuhan guru di Indonesia secara keseluruhan mencapai satu juta.

Angka ini didapat berdasarkan kebutuhan guru di sekolah negeri tanpa menghitung guru ASN yang sudah mengajar.

Sebagai informasi, jumlah guru ASN di sekolah negeri saat ini hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan.

Sejak empat tahun terakhir, jumlahnya menurun 6 persen setiap tahunnya. Sementara, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar 2 persen per tahun. Hal itu dinilai sebagai penyebab kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Kejelasan status guru honorer

Lebih lanjut, Wapres menilai bahwa optimalisasi tenaga guru honorer tanpa memberikan status, jelas merugikan para guru honorer.

“Sebagai awal penyelesaian status guru honorer, hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang obyektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru,” ujar Ma’ruf Amin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi guru PPPK adalah wujud kehadiran negara.

Dalam hal ini, pemerintah menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” kata Nadiem.

Terobosan mekanisme seleksi

Sebagai langkah konkret, setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang disiapkan pemerintah pusat.

Pertama, batasan jumlah guru PPPK pada 2021 mencapai satu juta guru. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak guru honorer harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri.

“Pada 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” jelas Nadiem.

Meski demikian, Nadiem menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. Pemerintah hanya mengangkat guru sebagai PPPK bila dinyatakan lulus seleksi.

Kedua, setiap pendaftar berhak mengikuti ujian seleksi sebanyak tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, lanjut Nadiem, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Terkait persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga, yaitu menyediakan materi belajar daring bagi peserta untuk mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.

Lewat cara itu, Kemendikbud memastikan guru-guru honorer mendapat kesempatan yang adil.

“Standar ujian seleksi akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” imbuhnya.

Keempat, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 

Kelima, biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemendikbud. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biaya penyelenggaraan ujian tersebut biasanya ditanggung pemerintah daerah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com