KOMPAS.com – Selain kesehatan, sektor ekonomi mengalami dampak yang besar akibat pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan minusnya pertumbuhan ekonomi di kuartal 2 dan 3 pada 2020.
Dengan tertekannya sektor ekonomi nasional, pemerintah telah meluncurkan berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Menengah (Banpres PUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya berharap program ini dapat diberikan pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara tepat sasaran. Karena itu, pendaftarannya pun dibuat secara ketat.
“Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup. Meski begitu, tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan. Yang penting nanti (jangan sampai) saat kelurahannya cek dan audit, yang bersangkutan sudah enggak usaha, nah (hal) itu bisa dipertanyakan," ujar Hanung, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Pemerintah juga berharap masyarakat tidak menjadikan program ini sebagai ajang mencari untung secara instan. Lagi-lagi agar dana yang dikeluarkan bisa tepat sasaran dan digunakan untuk kepentingan usaha.
Oleh karena itu, masih kata Hanung, pelaku usaha yang tertangkap basah berbohong akan mendapatkan konsekuensi.
"Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ujarnya.
Demi memperlancar penyerapan program PEN, tambah Hanung, prosedurnya dibuat sesederhana mungkin.
“Akan tetapi, rencananya akan ada aturan tambahan untuk pendaftar pada tahun depan. Salah satu rencananya adalah pendaftar harus sudah ter-register,” ujar Hanung.
Pendaftaran masih dibuka
Saat ini, kata Hanung, pendaftar telah melebihi kuota. Meski demikian, pendaftaran masih dibuka sampai pengujung November 2020.
Hal tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat terus beroperasi selama masa pandemi.
Hanung pun mengingatkan kembali apa saja persyaratan untuk mendaftar Banpres Produktif. Di antaranya, memiliki usaha berskala mikro dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Para pelaku UMKM yang ingin mendaftar bisa langsung mengunjungi dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga yang akan disebut sebagai ‘pengusul’.
Nantinya, para pengusul itu yang akan mendata pendaftaran masyarakat. Selanjutnya, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.
"(Pihak) yang bertanggung jawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," ujar Hanung.
Harapannya, program tersebut dapat menggairahkan perekonomian nasional sehingga bisa bangkit kembali.