KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Penegasan itu ia katakan menyusul banyaknya kabar beredar di masyarakat bahwa pengajuan Banpres Produktif dapat dilakukan secara online.
“Menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id. (Iya) itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Menurut Teten, pengajuan secara offline dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran. Jadi, pengusul sebagai filter pertama bisa mengecek secara langsung riwayat pelaku usaha yang mendaftar.
Karenanya, pada kesempatan itu, Teten kembali membagikan tahapan dan cara yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan program pemerintah tersebut.
Langkah pertama untuk menjadi penerima program BLT UMKM adalah dengan mendaftarkan diri di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) sesuai kabupaten atau kota masing-masing.
Selanjutnya, saat Anda mendaftar, bawalah berbagai data dan dokumen untuk keperluan administrasi program. Dimulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat tempat tinggal masih bisa mendapatkan Banpres PUM dengan menyertakan kepemilikan surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat sebagai syarat utama. Gunanya, agar mudah terverifikasi.
Program bantuan yang dijalankan oleh pemerintah ini bersifat hibah dan gratis. Oleh karena itu, dibutuhkan verifikasi agar bisa tepat sasaran membantu para pelaku usaha yang memang sangat membutuhkan.
“Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,” ujar Teten.
Selanjutnya, masih menurut Teten, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
“Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD,” ujar Teten.