Advertorial

Kolaborasi Pertamina dan Kejagung untuk Menjaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional

Kompas.com - 25/11/2020, 20:28 WIB

KOMPAS.com – Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional (PSN) yang sedang dan akan dijalankan, Pertamina berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Penandatanganan MoU itu dihadiri para general manager (GM) Pertamina dan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga dewan komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nicke menjelaskan, Pertamina  mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability.

Maka dari itu, Pertamina harus dapat memastikan ketersediaan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia hingga ke pelosok daerah.

Nicke mengungkapkan, banyak tantangan dihadapi Pertamina dalam menjalankan tugas itu. Namun, hal tersebut tidak membuat Pertamina menyerah, justru menjadi motivasi untuk melayani bangsa dan negara lebih baik lagi.

Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, kata Nicke, membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Banyak proyek, bahkan proyek besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Karena itu, kami berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Menurut Nicke, kerja sama tersebut membuat Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional. Selain itu, kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh.

“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek good corporate governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.

Nicke menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, tapi juga akan diturunkan hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Rencananya, PKS itu akan ditandatangani oleh para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda. Penandatangan pun akan dilakukan oleh para executive GM atau GM Pertamina di unit operasi dengan para kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia siap membantu Pertamina dalam hal pendampingan hukum.

Ia menambahkan, jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan, dan  sumber daya manusia (SDM), Kejaksaan siap membantu.

“Kejaksaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami juga berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” kata Burhanuddin.

Untuk diketahui, PKS yang menjadi turunan MoU itu akan mengover lima bidang. Pertama, bidang perdata dan tata usaha negara dengan lingkup kerja sama, yaitu pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Kedua, bidang intelijen dengan lingkup kerja sama berupa dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi Pertamina. Dukungan ini dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri serta penelusuran aset, baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga, bidang pemulihan aset perusahaan. Bidang ini memiliki lingkup kerja sama dalam pemulihan aset terkait tindak pidana dan aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga lewat jalur hukum.

Keempat, bidang tindak pidana umum dengan lingkup kerja sama berupa pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Kelima, bidang pendidikan dan pelatihan dengan lingkup kerja sama, yakni penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan maupun pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga memberikan dukungan nyata kepada Kejaksaan Republik Indonesia lewat program corporate social responsibility (CSR). Dukungan yang diberikan, yakni sarana dan prasarana berupa dua unit mobil ambulans dan dua unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI dapat menjadi pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan ke depannya,” kata Nicke.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau