Advertorial

Terobosan Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Angin Segar untuk Guru Honorer

Kompas.com - 26/11/2020, 08:36 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, seleksi ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan kesempatan yang adil dan menyejahterakan tenaga pengajar honorer.

“Seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Nadiem dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Pemerintah telah menyiapkan lima terobosan mekanisme seleksi bagi para pendaftar. Pertama, penambahan jumlah kuota seleksi untuk program ini.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru honorer harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Pada 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Nadiem.

Kedua, pendaftar bisa mengikuti seleksi ujian sampai tiga kali. Peserta yang gagal pada kesempatan pertama dapat mengambil ujian ulang di tahun yang sama atau berikutnya.

Terobosan ini sekaligus mengubah ketentuan seleksi PPPK pada tahun sebelumnya yang hanya memberi sekali kesempatan untuk ikut tes.

Ketiga, setiap guru yang mendaftar akan diberikan materi persiapan ujian secara daring agar semua peserta mampu mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Pemerintah ingin kualitas pembelajaran di sekolah tetap terjaga. Karenanya, standar ujian seleksi kali ini dipersiapkan dengan sangat matang.

Keempat, pemerintah pusat memastikan bahwa setiap guru yang lulus seleksi PPPK akan mendapat anggaran berupa gaji.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” ujar Sri Mulyani.

Terakhir, biaya penyelenggaraan yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada seleksi tahun ini.

Adapun formasi dan kuota untuk seleksi guru PPPK menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Pemda akan mengajukan jumlah dan formasi kebutuhan guru di daerahnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Per Senin (23/11/2020), total formasi guru PPPK yang telah diusulkan pemda baru sebanyak 174.007 dari 1 juta yang disediakan Kemendikbud. Pemerintah juga telah memperpanjang proses pengajuan formasi hingga akhir Desember 2020.

Mekanisme baru dalam seleksi guru PPPK tahun ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para guru honorer.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau