Advertorial

BUMD Sukses Kelola “Participating Interest” 10 Persen

Kompas.com - 30/11/2020, 15:53 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pada kegiatan usaha migas di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen, yakni besaran maksimal 10 persen participating interest pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi turut menugaskan KKKS “menggendong” BUMD yang akan mengelola PI 10 persen.

Salah satu BUMD yang turut menikmati kemudahan tersebut adalah PT Migas Hulu Jabar (MUJ) asal Jawa Barat.

Pengalihan PI 10 persen oleh MUJ pada WK Offshore North West Java (ONWJ) terasa lebih spesial. Sebab, PI 10 persen baru pertama kali diimplementasikan sejak terbitnya peraturan menteri tersebut.

WK ONWJ terletak di dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta. Porsi PI 10 persen dibagi berdasarkan pelamparan reservoir cadangan migas masing-masing daerah. Jawa Barat mendapatkan bagian 79,71 persen. Sementara, DKI Jakarta 20,29 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya menunjuk MUJ sebagai penerima PI 10 persen. MUJ bertindak akan sebagai holding dan anak perusahaannya, PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ), ditunjuk sebagai pengelola.

Kepemilikan saham BUMD MUJ 100 persen milik pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selama ini, MUJ berkegiatan usaha di bidang eksplorasi dan produksi migas serta jasa penunjang energi.

Hasil pengelolaan

Sejak penetapan peraturan menteri tersebut, perjalanan pengelolaan PI 10 persen oleh MUJ ONWJ dimulai. Dana yang diperoleh dari PI 10 persen dikelola untuk berbagai bidang usaha.

Pada 2019 MUJ mampu mencetak laba Rp 63,207 miliar dengan pembagian dividen kepada pemegang saham Rp 38,6 miliar. Hal ini menjadikan MUJ sebagai BUMD terbesar kedua di Jawa Barat. Angka deviden ini pun lebih besar ketimbang pada 2018, yakni sebesar Rp 37,1 miliar.

“Laba dan dividen yang diperoleh ini merupakan hasil pengelolaan dana hasil PI 10 persen di WK ONWJ dan pengembangan unit bisnis energi lainnya,” ujar Direktur Utama MUJ Begin Troys dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Prestasi gemilang MUJ, lanjut Begin, diraih karena tekad kuat untuk menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu unit bisnis yang dikembangkan MUJ bekerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk memberikan layanan ketenagalistrikan PT Pertamina EP (PEP). Kerja sama ini membuat PEP mampu menghemat Rp 100 miliar per tahun, khususnya di Lapangan Tanjung, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut membuat operator lapangan migas lain seperti Lapangan Lirik di Provinsi Riau berkeinginan menggunakan teknologi serupa.

Pengembangan bisnis

MUJ juga mengembangkan bisnis lain seperti menjadi konsultan PI 10 persen bagi daerah lain. Dalam waktu dekat, MUJ mendapat proyek dari Pertamina Hulu Rokan untuk membuat empat unit rig.

Laba yang diperoleh MUJ dari PI 10 persen juga dinikmati masyarakat dan KKKS. Salah satunya melalui corporate social responsibilty (CSR) dengan nilai total sekitar Rp 5,32 miliar, dengan rincian Rp 2,8 miliar CSR pada 2018 dan Rp 2,52 miliar pada 2019.

Selama pandemi Covid-­19, MUJ memberikan bantuan dana bagi RSUD Cikalong Wetan dan 6.000 paket sembako bagi masyarakat di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat.

PI 10 persen juga bermanfaat menciptakan transparansi lifting, cadangan dan cost recovery, pemanfaatan migas bagi kebutuhan energi daerah, informasi pertama terkait business service, serta memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi BUMD.

Keberadaan BUMD juga mendukung kegiatan KKKS. BUMD dapat memudahkan dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan di daerah serta membantu pelaksanaan kegiatan kontrak kerja sama di daerah.

Tak hanya memberikan tambahan pendapatan daerah, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen juga meningkatkan pengetahuan BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai KKKS. Hal ini membuktikan bahwa BUMD bukan beban, melainkan support system bagi KKKS.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau