Advertorial

Begini Langkah Perguruan Tinggi Swasta Mencapai IKU Kemendikbud

Kompas.com - 02/12/2020, 13:23 WIB

KOMPAS.com - Sebagai institusi pendidikan tertinggi, perguruan tinggi harus bisa mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang siap menyongsong tantangan masa depan, bahkan menembus pasar global.

Jika hal tersebut terwujud, berarti perguruan tinggi mampu memenuhi delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi (PT) yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) jilid enam juga bisa dibilang berhasil diimplementasikan.

Adapun delapan IKU tersebut terdiri dari lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, dan praktisi mengajar di dalam kampus.

Kemudian, hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional, program studi (podi) bekerja sama dengan mitra kelas dunia, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta prodi berstandar internasional.

Sayangnya, realitas yang terjadi malah sebaliknya. Masih banyak sarjana yang menganggur. Padahal, kebanyakan universitas mengklaim lulusannya akan langsung bekerja, bahkan sebelum menamatkan pendidikan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (5/11/2010), Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada Agustus 2019 mencapai 7,05 juta orang. Sebanyak 5,99 persen di antaranya merupakan lulusan universitas atau berada di peringkat ketiga setelah lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah menengah atas (SMA).

Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, PhD memprediksi kemungkinan kondisi tersebut masih terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Penyebabnya, kata dia, keterampilan sarjana yang tidak sesuai, ekspektasi lulusan yang terlalu tinggi, atau terbatasnya jumlah lapangan pekerjaan.

“Sekalipun lulusan sudah bekerja, masih ada ketidaksesuaian pendidikan dengan jenis pekerjaan yang ditekuni atau horizontal mismatch sebesar 61 persen. Ada pula vertical mismatch dalam bentuk over kualifikasi pendidikan dan keterampilan dengan pekerjaan yang digeluti sebanyak 53 persen,” jelas Mangadar.

Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, PhD. (Dok. Unpar) Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, PhD.

Jalan keluar

Agar IKU pertama dapat terwujud, kampus perlu menerapkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) jilid enam, yakni meningkatkan persentase mahasiswa yang mengikuti program magang, praktik kerja, proyek desa, dan wirausaha, atau sejenisnya.

Mangadar mengatakan, pengalaman bekerja selama menempuh pendidikan akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi para lulusan untuk cepat mendapatkan pekerjaan.

“Keuntungan lainnya, mereka (lulusan) memiliki wawasan kerja sehingga lebih siap berkontribusi bagi perkembangan perusahaan atau lembaga tempat mereka magang atau praktik kerja. Masa percobaan sebagai calon pegawai secara praktis dapat digantikan oleh program magang dan praktik kerja,” terang Mangadar.

Ia pun yakin, langkah tersebut dapat menepis anggapan universitas penyumbang angka pengangguran. Sebaliknya, perguruan tinggi mampu mengampu amanat dalam mendidik generasi yang kompeten, mandiri, cerdas, berakhlak, dan berkontribusi bagi pembangunan.

Sebagai pihak penyelenggara prodi, Mangadar merespons ketetapan IKU lewat tiga langkah. Pertama, merevisi kurikulum. Dengan kata lain, sumber dan materi pembelajaran alias mata kuliah harus bersifat sangat terbuka, masif, dan mudah (MOOC).

“Singkatnya, kurikulum harus bersifat outcomes dan output driven, yakni kompetensi lulusan yang ingin dicapai bukan berdasarkan ketersediaan bahan dan sarana serta prasarana (inputs driven). Rancangan pembelajaran yang berbasis pada outputs outcomes tersebut sejatinya memberi keleluasaan bagi setiap perguruan tinggi untuk menentukan keunggulan masing-masing,” tuturnya.

Perlu diketahui, perubahan kurikulum semacam itu sebenarnya sudah lama dikehendaki setiap penyelenggara prodi. Namun, mereka terkendala mekanisme akreditasi dan pemeringkatan, termasuk yang dilakukan Badan Akreditasi Negara (BAN) PT dan Kemendikbud serta asosiasi penyelenggara prodi dan asosiasi profesi.

“Kebijakan MBKM episode enam tampaknya menjadi momen untuk melakukan revisi kurikulum yang berstandar tunggal tersebut,” kata Mangadar.

Kedua, pengajar dan mahasiswa saling evaluasi agar lebih fair dan obyektif. Sebab, kegagalan lulusan dalam mencari pekerjaan tak terlepas dari egoisme, kekakuan, dan keengganan berprogres di lingkungan kampus.

“Tidak sedikit dosen, pimpinan prodi dan pimpinan kampus merasa apa yang ada selama ini sudah baik. Bukan itu saja, juga disadari bahwa setiap perubahan akan mengganggu kenyamanan dan membutuhkan biaya tidak sedikit,” jelas Mangadar.

Mangadar menuturkan, pergantian pimpinan di setiap level perguruan tinggi perlu dilakukan secara adaptif dan progresif agar perubahan bisa diterapkan. Kemudian, diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK), serta perubahan regulasi akademik dan non-akademik, termasuk pembiayaan dan keuangan.

Ketiga, jejaring kolaborasi. Dalam hal ini, selain mahasiswa, dosen pun dituntut untuk berkegiatan di luar kampus, termasuk di industri dan dunia kerja (iduka) lainnya.

Tak hanya itu, para praktisi dan profesional pun perlu dilibatkan dalam proses pembelajaran. Makanya, prodi dituntut harus mampu menjalin kerja sama, baik dengan universitas lain maupun dengan dunia usaha dan dunia industri (dudi).

“Hal tersebut sebenarnya menjadi inti dari IKU PT. Bahkan, tujuh indikator pertama erat kaitannya dengan kolaborasi. Indikator delapan, yaitu akreditasi dan sertifikasi internasional, bisa terjadi jika tujuh indikator sebelumnya terpenuhi,” ujar Mangadar.

Mangadar yakin dengan ketiga langkah di atas, PT mampu memenuhi target IKU yang ditetapkan dalam kebijakan MBKM jilid 6 Kemdikbud. Ini mengingat program tersebut berkaitan dengan insentif, competitive fund, dan matching fund.

Dengan tercapainya delapan IKU, universitas berpeluang memperoleh dana kompetisi dan dana pendamping dari pemerintah.

“Khusus untuk perguruan tinggi swasta (PTS) yang IKU-nya diwakili Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), langkah untuk melakukan revisi kurikulum, perubahan mindset, dan pengembangan kolaborasi semoga dapat dilaksanakan dalam waktu singkat,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com