Advertorial

Peruri Digital Business Solution, Solusi Transaksi Dokumen Digital Nyaman dan Aman

Kompas.com - 02/12/2020, 20:44 WIB

KOMPAS.com – Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, masyarakat dituntut untuk melakukan akselerasi digital, baik di kehidupan sehari-hari maupun di setiap proses bisnis demi mendukung kinerja perusahaan.

Hal tersebut membuat masyarakat harus bisa beradaptasi dengan dunia maya, ruang digital, dan pertemuan virtual.

Misalnya, aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19. Meski harus melakukan aktivitas pekerjaan dari rumah, bukan berarti produktivitas dan semangat menurun.

Pasalnya, aktivitas WFH dengan dukungan teknologi digital justru dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan. Sebab, seluruh pekerjaan dapat dilakukan di mana pun dengan lebih efisien.

Di sisi lain, aktivitas transaksi dokumen digital dapat menimbulkan kekhawatiran terjadinya pemalsuan, proses penyuntingan, dan penyangkalan dokumen.

Oleh sebab itu, setiap aktivitas transaksi dokumen digital sebaiknya dilengkapi dengan teknologi keamanan digital berupa tanda tangan digital untuk menjamin keaslian dokumen.

Apalagi untuk dokumen yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, dokumen perjanjian kerja sama, dan aktivitas proses produksi lainnya. Dokumen-dokumen itu membutuhkan tanda tangan digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain untuk kegiatan bisnis, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Martha Simbolon mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) untuk mengurangi kecurangan pada transaksi e-commerce.

“Tingkat kecurangan mencapai 35 persen. Sekitar 26 persen di antaranya merupakan korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring),” kata Martha.

Karena itu, imbuhnya, penggunaan sistem identitas elektronik sebagai pengenal resmi dan tunduk dengan hukum yang berlaku menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

“Tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. (Sebaliknya), digital signature adalah substitusi tanda tangan basah dalam sistem elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” ucap Martha.

Namun, untuk menjaga keamanan dokumen elektronik yang membutuhkan tanda tangan digital, Anda harus memercayakannya ke instansi atau lembaga yang tepat, tepercaya, serta berpengalaman di bidangnya.

Instansi tersebut harus memiliki sertifikasi untuk merilis atau menerbitkan sistem keamanan dokumen elektronik. Selain itu, instansi yang dipilih juga harus terdaftar atau tersertifikasi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan  Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjelaskan, PSrE merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak tepercaya untuk memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

Salah satu instansi yang telah tersertifikasi sebagai PSrE adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Peruri Digital Business Solution, layanan milik Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendukung percepatan transformasi digital (Dok. Peruri) Peruri Digital Business Solution, layanan milik Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendukung percepatan transformasi digital (Dok. Peruri)

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peruri mendukung penuh percepatan transformasi digital dengan meningkatkan layanannya dan mengembangkan produk digital melalui Peruri Digital Business Solution.

Peruri Sign

Salah satu layanannya adalah Peruri Sign, yaitu tanda tangan digital sebagai penjamin dokumen elektronik.

Peruri Sign dapat menjamin kerahasiaan data (confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication), hingga memberi jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.

“Dengan layanan tersebut, setiap tanda tangan digital akan terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” tulis rilis resmi Peruri yang diterima Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Melalui proses verifikasi dan autentikasi melalui Peruri Sign tersebut, dokumen elektronik Anda terjamin keasliannya. Dengan demikian, kegiatan bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar serta produktivitas kinerja karyawan semakin efektif dan efisien.

Sebagai informasi, Peruri merupakan satu-satunya BUMN yang memiliki kewenangan untuk mencetak uang rupiah (the highest secured product) sejak 1971. Kepercayaan tersebut menjadi cerminan bahwa Peruri memiliki historical value sebagai penjamin keaslian high security product.

Dengan pengalaman selama puluhan tahun sebagai authenticity guarantor dan penugasan dari pemerintah, Peruri menjadi instansi paling tepat untuk menjamin segala bentuk dokumen, mulai dari dokumen konvensional (printing) hingga dokumen digital yang membutuhkan high security features.

Peruri Digital Business Solution, Simply Trusted.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau