Advertorial

Kabar Gembira, Bank BJB Perluas Channel Pembayaran Samsat Online Banten

Kompas.com - 14/12/2020, 14:37 WIB

KOMPAS.com - Bank BJB kembali menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan transaksi kepada para nasabah. Kali ini, inovasi dihadirkan dalam sektor pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Samsat Banten Hebat (SAMBAT) yang turut serta dikembangkan Bank BJB.

Adapun perluasan channel pembayaran dilakukan dengan menggandeng sejumlah toko modern, e-commerce, dan platform e-money sebagai mitra bayar. Mitra tersebut antara lain Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, perluasan channel pembayaran SAMBAT ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi layanan kepada nasabah. Langkah ini juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari PKB.

Widi menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan misi Bank BJB, yakni penggerak laju perekonomian daerah. Oleh karena itu, sebagai bank nasional yang tumbuh besar di Jawa Barat dan Banten, Bank BJB berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak.

“Sebagai mitra kerja pemerintah bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, Bank BJB terus berupaya melakukan peningkatan layanan dan meluncurkan berbagai inovasi layanan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB," kata Widi dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Kehadiran channel pembayaran baru ini memperluas pelayanan pembayaran PKB yang telah dilakukan Bank BJB melalui SAMBAT. Sebelumnya, Bank BJB telah menyediakan fasilitas pembayaran di jaringan kantor dan jaringan elektronik Bank BJB melalui aplikasi SAMBAT untuk memperoleh nomor bayar yang dapat dinikmati seluruh masyarakat Banten.

Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor dan Gerai Samsat baik secara nontunai maupun dengan cara tunai kepada petugas Bank BJB.

Para wajib pajak Banten yang hendak membayar PKB dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang mudah dan praktis ini melalui aplikasi SAMBAT yang dapat diunduh di Play Store. Setelah mengunduh aplikasi SAMBAT, wajib pajak dapat melakukan registrasi dengan melakukan input Nomor Polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 5 digit nomor rangka yang terdapat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dibutuhkan untuk dapat melakukan transaksi pembayaran di seluruh jaringan kantor (teller) dan jaringan elektronik (ATM dan BJB Digi) serta channel layanan anyar yaitu Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Rampung menyelesaikan pembayaran, wajib pajak dapat segera menukarkan struk atau bukti pembayaran pajak melalui Kantor Bersama Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Polda Banten (sesuai domisili). Penukaran bisa dilakukan paling cepat 1 hari setelah melakukan pembayaran dan maksimal 6 hari setelah melakukan pembayaran.

Widi menjelaskan, perbaikan layanan ini akan menghadirkan dampak positif dalam transparansi transaksi publik untuk mendukung program pemerintah. Selain itu, juga membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat.

“Langkah ini sesuai dengan komitmen Bank BJB untuk mendukung semua program pemerintah, melakukan, dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat," kata dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau