Advertorial

LPN Dorong GNP2DS Jadi Kebijakan Strategis Pemerintah

Kompas.com - 16/12/2020, 15:02 WIB

KOMPAS.com - Mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Staf Ahli Menaker Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman membuka Rapat Paripurna (Rapur) Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Pada sambutannya, Reyna mengatakan bahwa produktivitas adalah suatu konsep universal dan terintegrasi. Meski kerap dikaitkan pada kegiatan industri manufaktur dan industri jasa, konsep produktivitas dapat diaplikasikan untuk proses pelayanan publik oleh pemerintah atau birokrasi.

Maka dari itu, lanjut Reyna, LPN berperan untuk mendorong peningkatan produktivitas di segala bidang, mulai dari kalangan pemerintah, dunia usaha, kalangan masyarakat, hingga dunia pendidikan.

“Dengan demikian, seluruh bidang dapat menerapkan prinsip dan esensi produktivitas, yakni efisiensi, efektivitas, serta kualitas,” kata Reyna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua LPN Iskandar Simorangkir menyampaikan bahwa keberadaan LPN sangat mutlak diperlukan.

“Tugas dan fungsi LPN adalah memberikan saran serta masukan kepada presiden terkait kebijakan produktivitas nasional sebagai salah satu langkah strategis untuk dapat keluar dari jebakan negara kelas menengah,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, beberapa negara telah berhasil keluar dari jebakan tersebut karena mampu membuat strategi kebijakan melalui peningkatan produktivitas dan daya saing nasional secara komprehensif.

“Untuk itu, saran-saran program kerja LPN akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pekerja, baik dari tingkatan terbawah sampai ke tertinggi. Dengan demikian, Indonesia bisa melompat dengan output yang lebih besar,” imbuh Iskandar.

Koordinator Tim Kerja LPN Bomer Pasaribu mengatakan, salah satu rekomendasi rapur LPN adalah meminta pertimbangan presiden agar segera meluncurkan Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS) sebagai kebijakan nasional.

Adapun GNP2DS dapat diimplementasikan di lingkungan pemerintah, dunia usaha/industri, pendidikan, pelatihan dan vokasi, serta di kalangan masyarakat.

“Implementasi GNP2DS dilakukan secara sistematik, holistik, masif, terstruktur, dan berkelanjutan,” kata Bomer.

Untuk meningkatkan efektivitas GNP2DS, lanjut Bomer, LPN berharap presiden dapat menandatangani revisi Perpres 50 Tahun 2005 pada akhir 2020 atau 2021. Dengan begitu, GNP2DS dapat diimplementasikan lintas sektor dan lintas daerah di Indonesia.

“GNP2DS ditujukan untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional. Program ini juga dapat memperluas kesempatan kerja serta pengembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dengan penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Bomer.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau