Advertorial

Menhub Budi Karya Sumadi Resmi Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Kompas.com - 17/12/2020, 19:13 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan.

Kendaraan listrik secara resmi telah digunakan sebagai kendaraan operasional kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menandai momen tersebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal mobil listrik yang jadi kendaraan dinasnya di halaman Stasiun Gambir, Rabu (16/12/2020).

Mobil listrik berwarna putih dan berpelat RI 35 tersebut merupakan keluaran pabrikan otomotif Hyundai.

“Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik sudah terwujudi,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Lebih lanjut Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Menhub mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Ia memaparkan, pada 2019, sebenarnya Kemenhub telah menggunakan enam motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Tahun ini, tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).

Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

“Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan kendaraan yang ramah lingkungan,” katanya.

Penerapan prokes 3M di Stasiun Gambir memperoleh apresiasi dari Menhub.(Dok. Kemenhub) Penerapan prokes 3M di Stasiun Gambir memperoleh apresiasi dari Menhub.

Upaya dan komitmen pemerintah tersebut pun, kata Menhub, dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Oleh sebab itu, pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Cek persiapan Stasiun Gambir hadapi musim liburan

Tidak hanya meresmikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Kemenhub, Menhub Budi Karya juga mengecek kesiapan Stasiun Gambir untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

Ia memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di stasiun untuk memastikan penumpang bisa melakukan perjalanan dengan aman dan sehat di tengah pandemi. Menhub didampingi oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Jendral Perkeretaapian Zulfikri, dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

Menhub mengapresiasi penerapan prokes memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) yang sudah diterapkan dengan baik oleh PT KAI.

Ia berharap, penerapan prokes bisa dilakukan dengan konsisten dan disiplin untuk mencegah terjadinya penularan di transportasi pubik. Dengan begitu, risiko bertambahnya kasus positif Covid-19 usai masa libur Natal dan Tahun Baru dapat diminimalisasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau