Advertorial

Dari Diagnosis sampai Pengobatan, Ini yang Harus Dilakukan Pasien Kanker Paru di Tengah Pandemi

Kompas.com - 29/12/2020, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama masa pandemi Covid-19, pasien kanker paru harus lebih waspada dibandingkan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh virus corona baru atau Sars-CoV-2 yang menyerang sistem pernapasan, utamanya organ paru.

Kanker paru dikenal sebagai penyakit kanker yang paling mematikan. Data Globocan 2018 mencatat, persentase angka kematian kanker paru di Indonesia mencapai 19,3 persen yaitu 26.095 orang meninggal dibandingkan total kematian dari seluruh jenis kanker lainnya.

Masih berdasarkan data yang sama, kanker paru merupakan penyebab kematian terbesar pada pria dengan persentase 22,8 persen. Sementara, penyakit ini menjadi salah satu penyebab kematian utama bagi perempuan sebanyak 14,2 persen.

Dokter spesialis paru Dr Sita Laksmi Andarini, PhD, Sp.P(K) mengatakan, faktor utama pemicu penyakit ini adalah konsumsi rokok yang mencapai prevalensi 64,9 persen.

“Prevalensi rokok untuk dewasa muda ini terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga angka kejadian kanker paru ke depannya diperkirakan akan terus meningkat pula. Tanpa adanya upaya preventif, angka ini tidak akan pernah turun,” jelas Dr. Sita pada sesi talk show online bersama Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Adapun gejala dari pasien kanker paru yang sering ditemukan adalah gangguan pernapasan yang tidak kunjung sembuh selama dua minggu. Bila terjadi demikian, dr Sita merekomendasikan untuk langsung memeriksakan ke rumah sakit.

“Hal ini berkaitan dengan diagnosis awal. Pertama, pasien harus waspada terhadap faktor risiko dan gejala tersebut. Terutama pada laki-laki di atas usia 40 tahun dengan riwayat merokok,” ujar Dr. Sita.

Kedua, lanjutnya, adalah pemeriksaan rutin dengan photo thorax dan CT scan. Pemeriksaan ini akan menunjukkan gambaran stadium dan jenis kanker paru yang diderita.

“Ada dua jenis kanker paru, yakni kanker paru non-sel kecil (NSCLC) dan kanker paru sel kecil (SCLC). Untuk mengetahui lebih detail jenis ini, bisa pula dilakukan pemeriksaan bronkoskopi untuk dilaksanakan biopsi,” terang Dr. Sita.

Pengobatan kanker paru

Selama pandemi Covid-19, pasien kanker paru harus menjalankan protokol kesehatan secara ekstra. Pengobatannya pun harus dilakukan dengan disiplin, yaitu sesuai jadwal dan tidak boleh berhenti.

Menurut dr Sita, pengobatan kanker paru harus dilakukan sesuai dengan jenis kanker dan tingkatan stadiumnya.

“Jika masih stadium awal, pasien bisa dioperasi. Kalau stadium lanjut, akan dilakukan pengobatan intensif. Pilihan pengobatan ini ada banyak, tergantung penanda molekuler yang menyertai,” jelas Dr. Sita.

Dalam proses pengobatan, biasanya dilakukan pemeriksaan mutasi epidermal growth factor receptor (EGFR). Jika ditemukan tanda-tanda positif, akan dilakukan targeted therapy berupa pemberian obat tablet.

“Bisa pula dengan pengobatan imuno-onkologi (imunoterapi) atau kombinasi antara kemoterapi dan imunoterapi, dimana pengobatan ini sudah menjadi standar dan tata laksana dalam pengobatan kanker paru” terang Dr Sita.

Menurut dr Sita, kombinasi pengobatan kombinasi dapat meningkatkan kualitas hidup pasien.

Imuno-onkologi sendiri adalah pengobatan yang mengandalkan imunitas seseorang. Jika ada kuman, bakteri, atau virus yang masuk ke dalam tubuh, sel-sel imun akan menyerang dan memusnahkan benda tidak dikenal tersebut.

“Saat awal, banyak orang tidak percaya kombinasi pengobatan itu. Namun, dari penelitian yang dilakukan, ternyata kemoterapi bisa meningkatkan respons imunoterapi. Mudahnya, fungsi kemoterapi adalah membunuh sel kanker. Jika sudah mati, ada istilah antigen shedding yang mampu mengenali serta memperkuat sel imun dengan imunoterapi,” terangnya.

Sudah ada banyak riset penelitian imuno-onkologi yang dilakukan, termasuk riset yang diterbitkan oleh University of Wollongong, Australia. Menurut riset yang diterbitkan pada 2019 tersebut, rata-rata tingkat harapan hidup (median overall survival rate) terapi imuno-onkologi dapat mencapai hingga 30 bulan.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar 88 persen dibandingkan dengan rata-rata tingkat harapan hidup dari kemoterapi yang hanya mencapai 14,2 bulan. Sebuah pencapaian yang sangat baik dalam dalam hal penanganan kanker.

Bahkan, ada penelitian yang mencatat ketahanan hidup pasien hingga 5 tahun setelah menerima pengobatan imuno-onkologi mencapai 30 persen. Sedngkan rata-rata kemoterapi hanya mencapai 6 persen.

Selama pengobatan kanker paru di masa pandemi, Dr. Sita mengatakan bahwa pasien harus tetap termotivasi. Pasien pun dianjurkan untuk menjaga protokol kesehatan ketat dengan selalu disiplin dalam mencuci tangan, menggunakan masker, serta mempraktikkan social dan physical distancing.

Pasien harus pula menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan sering berjemur, berolahraga dengan teratur, menghindari stres, dan konsumsi gizi yang cukup.

“Terakhir, tetap menjalankan prosedur pengobatan dengan disiplin dan rutin. Sebab, sel kanker akan terus tumbuh, jadi obat tidak boleh berhenti,” ujar Dr. Sita.

Dengan mengikuti anjuran yang diberikan dokter, pasien kanker paru pun tidak perlu khawatir. Hal terpenting adalah selalu memiliki pikiran positif bahwa pasien bisa melawan penyakit ini.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kanker paru dan pengobatannya di masa pandemi, silakan berkonsultasi dengan dokter spesialis onkologi atau kunjungi situs www.lawankankerdaridalam.com.

Konten ini bekerja sama dengan MSD Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau