Advertorial

Jaga Pengamanan Obvitnas Lampung, PGN Jalin Kerja Sama dengan Polda Lampung

Kompas.com - 29/12/2020, 20:55 WIB

KOMPAS.com - Untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif dalam kegiatan operasional dan objek vital nasional (Obvitnas) di wilayah Lampung, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Group menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung.

Perlu diketahui, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas memorandum of understanding (MoU) antara Holding Migas PT Pertamina (Persero) dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui kerja sama ini, PGN Group diharapkan mendapatkan jaminan pengamanan terhadap adanya potensi gangguan keamanan terkait kegiatan-kegiatan penyaluran gas bumi di wilayah Provinsi Lampung.

Adapun kerja sama diimplementasikan dengan penandatanganan Naskah Pedoman Kerja Teknis yang mengatur hal-hal bersifat teknis terkait operasional di lapangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Group Head Health Safety Security and Environment Wahyudi Agustinus dan Direktur Pengamanan Obvitnas Polda Lampung Kombes Pol Yusmanjaya di Hotel Sheraton Lampung, Selasa (29/12/2020).

“Infrastruktur dan instalasi PGN merupakan Obvitnas yang perlu mendapatkan pengamanan ketat karena sangat mudah terjadi risiko seperti terbakar atau ledakan,” ujar ,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Dampak risiko itu, menurutnya, bisa berimbas pada terganggungnya operasional pelanggan, khususnya kegiatan industri dan supply energi menuju pembangkit listrik PLN yang akhirnya bisa berpengaruh pada kegiatan ekonomi secara keseluruhan.

Mengenai kerja sama

Sebagai informasi, kerja sama antara PGN dan Kapolda Lampung mencakup sejumlah kegiatan.

Pertama, kegiatan pre-emptif dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan di sekitar wilayah operasi PGN dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kedua, membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai standar operasional prosedur (SOP).

Selanjutnya, untuk kegiatan preventif, Kapolda Lampung akan membantu PGN dalam hal pengamanan dan pengawalan untuk menjaga aset di lingkungan Obvitnas atau obyek tertentu, serta pelaksanaan patroli terhadap operasional yang ada di darat maupun di laut.

“Kerja sama ini dapat mempermudah koordinasi antara PGN dan Kepolisian dalam melakukan penanganan apabila terjadi insiden pada infrastruktur gas bumi PGN,” tambah Rachmat.

Dengan begitu, proses investigasi ataupun penanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasional PGN di Lampung

Rachmat juga menjelaskan, untuk wilayah provinsi Lampung, PGN mengoperasikan pipa transmisi gas bumi sekitar 212 kilometer (km) yang terbentang dari Kabupaten Way Kanan sampai dengan Kabupaten Lampung Timur.

Pipa tersebut mengangkut 780 juta kaki kubik gas per hari dan dialirkan melewati bawah laut menuju Cilegon dan Bekasi, Jawa Barat.

Lalu, sebagian gas lainnya disalurkan untuk kebutuhan energi di Lampung. Gas, kata Rachmat, disalurkan melalui pengoperasian pipa distribusi gas bumi sepanjang 97 km dari Labuhan Maringgar sampai ke Bandarlampung.

Rachmat juga menjelaskan kalau saat ini, PGN telah melayani lebih dari 10.300 pelanggan rumah tangga serta 22 pelanggan komersial di wilayah Lampung. PGN juga melayanai kebutuhan gas bumi untuk pembakit listrik PLN, industri, hotel.

Selain pipa transmisi dan distribusi gas bumi, anak-anak perusahaan PGN juga mengelola usaha bisnis gas lainnya.

Di antaranya, usaha peyimpanan dan pengiriman LNG dalam bentuk regasifikasi gas alam untuk mendukung bisnis utama PGN melalui Floating Storage Regasification Unit (FSRU) pada lepas pantai Labuhan Maringgai. Adapun FSRU Lampung dikelola oleh PT PGN LNG.

Lalu, usaha niaga gas bumi dalam bentuk pengoperasian Stasiun Pengoperasian Bahan Bakar Gas (SPBG) untuk mengkonversi penggunaan BBM yang dikelola oleh PT Gagas Energi Indonesia.

Ketiga, usaha penyediaan jasa telekomunikasi dan layanan ICT melalui pengoperasian jaringan fiber optic (FO) yang dikelola oleh PT PGAS Telekomunikasi Nusantara.

“Kerja sama Kepolisian Daerah menjadi bagian dari upaya PGN Group dalam menjaga keandalan infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di berbagai sektor pelanggan,” sambungnya.

Dengan semangat menyalurkan manfaat gas bumi dan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan, PGN optimistis untuk memperluas pembangunan infrastruktur agar semangat tersebut dapat direalisasikan.

Dijelaskan oleh Rachmat, hal itu sejalan dengan semangat “Energizing You Holding Pertamina” untuk selalu berusaha melayani masyarakat dan menyalurkan energi baik untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Perlu diketahui, PGN sebagai Subholding Gas dan bagian dari Holding Migas Pertamina, kini mengelola 96 persen infrastruktur gas bumi dengan panjang pipa lebih dari 10.000 km.

Dari infrastruktur tersebut, PGN mendistribusikan gas bumi sebesar kurang lebih 3.000 billion british thermal unit per day (BBTUD) untuk melayani lebih dari 2.550 pelanggan komersial industri dan pembangkit listrik, serta lebih dari 1.500 pelanggan kecil dengan total penguasaan market share 92 persen di Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com