Advertorial

Terkait Ucapannya yang Viral, Bupati Bolaang Mongondow Timur Angkat Bicara

Kompas.com - 30/12/2020, 15:48 WIB

KOMPAS.com - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki terkait pernyataannya mengenai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Sehan sempat mengira kalau Banpres UMKM dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan. Sehan menjelaskan, pernyataan tersebut spontan terucap setelah ia mendapati nasabah yang akan menerima Banpres Produktif merupakan salah satu anggota lembaga pembiayaan.

"Saya mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menkop UKM Teten Masduki. Saya sama sekali tidak ada maksud lain, selain bagaimana masyarakat bisa ringan bebannya," ujar Sehan melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Bupati Boltim tersebut memuji keberadaan Banpres yang menurutnya sangat membantu masyarakat kecil. Ia berharap, program ini bisa berlanjut pada 2021 sehingga memberi dampak baik bagi masyarakat setempat.

Terkait ucapannya ini, ia mengatakan bahwa hal tersebut terlontar karena ingin pemberian Banpres tepat sasaran dan diawasi dengan ketat.

"Ini bentuk kasih sayang kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat Boltim tidak dapat lagi. Saya minta maaf sudah bikin gaduh," imbuh Sehan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa Banpres Produktif tidak ada kaitannya dengan bisnis apa pun dari lembaga pengusul.

Hanung Harimba Rachman bersama staff Kemenkop saat bertemu Bupati Boltim (Dok. Kemenkop) Hanung Harimba Rachman bersama staff Kemenkop saat bertemu Bupati Boltim

"Tugas kami memastikan yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan dan disalurkan sesuai ketentuan, yakni dengan (memberi) langsung ke rekening bersangkutan. (Bantuan juga) tidak ada kaitannya dengan rekening lembaga pengusul dan tak dipungut biaya apa pun," tegas Hanung.

Hanung menambahkan, penyaluran Banpres Produktif harus tepat sasaran dan sesuai prosedur. Sejak diluncurkan Senin (24/8/2020) oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, realisasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro telah mencapai 100 persen dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.

Bantuan tersebut berhasil menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

“Kemenkop UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, sekaligus cepat dalam menjalankan program ini,” tambah Hanung.

Mengenai permasalahan nasabah yang disampaikan Sehan, Hanung menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan salah satu lembaga pembiayaan pengusul Banpres, yakni Esta Dana Ventura pada UMKM merupakan kewenangan atau ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, Kepala Perwakilan OJK provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, dan Maluku Utara (Malut) Darwisman mengatakan, ada salah paham di publik terkait penyaluran Banpres Produktif ini.

Namun, ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi lembaga pembiayaan yang mengusulkan Banpres Produktif.

"Kalau ada pelanggaran di dalamnya, akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," tegas Darwisman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau