Advertorial

Walau Diterpa Pandemi, BPJamsostek Tetap Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2020

Kompas.com - 19/01/2021, 08:58 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatatkan kinerja positif sepanjang 2020, sekalipun terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan resesi ekonomi nasional.

Capaian positif tersebut disumbang dari kinerja di bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.

BPJamsostek berhasil membukukan penerimaan iuran (unaudited) sebesar Rp 73,31 triliun sepanjang 2020. Angka tersebut naik tipis dibandingkan pada 2019 yang sebesar Rp 73,1 triliun.

Hal ini menunjukkan penerimaan iuran BPJamsostek tidak terpengaruh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Sebagai informasi, PP tersebut mengatur tentang relaksasi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) sebesar 99 persen, dan penangguhan program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. PP diberlakukan sebagai bagian insentif pemerintah kepada perusahaan.

Total iuran tersebut juga sudah ditambah pengelolaan investasi yang berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan dengan nilai mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun dengan yield on investment (YOI) sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan 2019.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015. Kedua beleid tersebut mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan serta batasan-batasannya.

Ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 yang mengharuskan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan (dana) sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” kata Agus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Menurut Agus, selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.

Sebagai informasi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3.900-an pasca-penetapan Covid-19 sebagai pandemi global.

“Kondisi pandemi, termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada 2020. Namun, kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” ujar Agus

Agus mencontohkan, dari total dana kelolaan di investasi saham, 98 persen di antaranya ditempatkan di saham kategori blue chip atau LQ45.

Meski demikian, penempatan pada saham non-LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen dari total portofolio saham BPJamsostek.

"Untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik, dan memberikan dividen secara periodik. Tentunya, faktor analisis fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan,” tegas Agus.

Ia menambahkan, BPJamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi untuk memaksimalkan hasil kelolaan investasi.

Keuntungan BPJamsostek kembali ke peserta

Agus menjelaskan, dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil keuntungan pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta.

Dengan demikian, BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen per tahun. Nilai itu selalu berada di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada 2020 mencapai sebesar 3,87 persen.

Jika ditilik dari 2016-2020, dana kelolaan BPJamsostek dapat tumbuh mencapai dua kali lipat dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 18,74 persen.

Padahal, sejak 1977-2015, dana kelolaan BPJamsostek berada pada angka Rp 206,58 triliun. Hal ini menjadi bukti bahwa kinerja BPJamsostek dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik karena terjadi peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Pihak BPJamsostek menambahkan, peningkatan dana kelolaan itu juga tidak lepas dari protokol penempatan dana yang sangat ketat. Bila dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Contohnya, pada aturan penempatan dana di instrumen saham, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal bernilai Rp 3 triliun. Kemudian, rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar.

Protokol tersebut menjadi rahasia BPJamsostek mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat demi kepentingan seluruh peserta BPJamsostek.

Menilik dari sisi kinerja kepesertaan BPJamsostek, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.

Sementara, dari sisi pemberi kerja, pada periode yang sama, total perusahaan yang terdaftar di BPJamsostek sebesar 683.700.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), BPJamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sejak 2017 hingga akhir Desember 2020, PERISAI telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar. Capaian itu diberikan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, total pekerja migran Indonesia(PMI) yang terlindungi oleh BPJamsostek mencapai 376.600 ribu. Nilai iuran peserta PMI mencapai Rp 31,9 miliar hingga Desember 2020.

"Walaupun banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta pada 2020,” ucap Agus.

Meski demikian, dirinya mengaku, lonjakan klaim dana jaminan peserta sebagai imbas dari PHK tidak bisa dihindari. Sepanjang 2020, total pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek mencapai Rp 36,5 triliun. Angka ini naik 20,1 persen dari jumlah klaim pada 2019 yang sebesar Rp 26,64 triliun.

Adapun rincian pembayaran klaim adalah klaim JHT mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, JK sebanyak 34.700 kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, JKK sebanyak 221.700 kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan JP sebanyak 97.500 kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

“Tentunya kami akan selalu optimistis dan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini, harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh (pada) pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” kata Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com