KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Lewat keterangan resmi yang diterima Kompas.com, BRI memaparkan hasil RUPSLB bahwa perseroan kian menegaskan fokusnya untuk membangkitkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui perubahan nomenklatur dan pengurus perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Selain mengubah nomenklatur, RUPSLB menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
RUPSLB tersebut juga mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya.
Selain itu, dilangsungkan pula pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya.
Dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja, RUPSLB juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) sebanyak 16,4 juta lembar.
Rapat tersebut juga menetapkan pengurus baru perseroan, yakni Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah, Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai Direktur Keuangan, dan Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan.
Berdasarkan keputusan RUPSLB 2021, susunan dewan komisaris dan jajaran direksi BRI adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris
Anggota Direksi
Sebagai catatan, anggota direksi yang dibubuhi tanda bintang (*) baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.