Advertorial

Perkuat Akuntabilitas, Pertamina Dukung Kerja Sama Kementerian BUMN dengan BPKP

Kompas.com - 27/01/2021, 15:03 WIB

KOMPAS.com - Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) siap mendukung kerja sama Kementerian BUMN dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Seperti diketahui, Pertamina serius dan berkomitmen menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dengan meningkatkan keterlibatan institusi hukum pada proses bisnis maupun proyek perusahaan. 

Pada 2020, Pertamina telah melakukan kerja sama strategis dengan lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto mengatakan, kerja sama Kementerian BUMN dengan BPKP semakin memperkuat implementasi GCG dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasional di lingkungan perseroan dan Pertamina Grup. 

“Sebagai BUMN, Pertamina senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, serta fairness dalam pengelolaan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/1/2021). 

Agus menjelaskan, prinsip itu diterapkan guna mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat dan kompetitif dalam jangka panjang. Prinsip tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan dan pelayanan, sebagaimana dijalankan perusahaan energi kelas dunia. 

Pada kesempatan itu, Erick mengatakan, kerja sama dan kolaborasi dengan BPKP menjadi wujud komitmen Kementerian BUMN, khususnya terkait pengembangan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BUMN dan Kementerian BUMN. 

“Kami sangat mengapresiasi program-program yang terdapat di dalam nota kesepahaman ini dan mendorong seluruh BUMN untuk memanfaatkan kerja sama dengan BPKP,” ujarnya. 

Erick menyebut, hal ini penting guna menguatkan tata kelola dan efektivitas pengelolaan risiko kecurangan (fraud) pada BUMN.

Untuk penguatan tata kelola BUMN, Kementerian BUMN juga telah menjalin kerja sama dengan organisasi internasional yang juga menjadi anggota World Bank Group, yaitu International Finance Corporation (IFC).

Kerja sama dengan organisasi internasional tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek GCG BUMN pada 2020.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau