Advertorial

Kementan Tingkatkan Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui Jamsostek

Kompas.com - 27/02/2021, 17:35 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyosialisasikan Indikator Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini diatur dalam sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), Kamis (25/2/2021).

Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020.

Perusahaan Lembaga Sertifikasi ISPO serta seluruh Dinas Perkebunan dan Pertanian di provinsi serta kota/kabupaten pun mengikuti sosialisasi tersebut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Dedi Djuanedi menyampaikan, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO dan ditindaklanjuti dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar Internasional.

Pada kesempatan itu, Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin mengatakan, jamsostek merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung produktivitas pekerja di Industri Sawit.

Terlebih, dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang tetap tumbuh positif dan kontributif pada perekonomian.

“Kami berharap implementasi sertifikasi ISPO dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor perkebunan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Sebab, menurutnya, hal tersebut selaras dengan salah satu prinsip di dalam Sertifikasi ISPO, yakni tanggung jawab kepada pekerja.

“Hal itu berarti perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Walau demikian, Zainudin menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek, terutama bagi pekerja borongan dan harian lepas.

Selain itu, ada juga pelaku usaha yang melaporkan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan take home pay atau hanya mendaftarkan untuk sebagian program saja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono berharap, sosialisasi tersebut dapat menciptakan sinergi yang nyata dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi New ISPO di Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau