Advertorial

Kementan Tingkatkan Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui Jamsostek

Kompas.com - 27/02/2021, 17:35 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyosialisasikan Indikator Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini diatur dalam sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), Kamis (25/2/2021).

Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020.

Perusahaan Lembaga Sertifikasi ISPO serta seluruh Dinas Perkebunan dan Pertanian di provinsi serta kota/kabupaten pun mengikuti sosialisasi tersebut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Dedi Djuanedi menyampaikan, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO dan ditindaklanjuti dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar Internasional.

Pada kesempatan itu, Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin mengatakan, jamsostek merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung produktivitas pekerja di Industri Sawit.

Terlebih, dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang tetap tumbuh positif dan kontributif pada perekonomian.

“Kami berharap implementasi sertifikasi ISPO dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor perkebunan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Sebab, menurutnya, hal tersebut selaras dengan salah satu prinsip di dalam Sertifikasi ISPO, yakni tanggung jawab kepada pekerja.

“Hal itu berarti perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Walau demikian, Zainudin menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek, terutama bagi pekerja borongan dan harian lepas.

Selain itu, ada juga pelaku usaha yang melaporkan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan take home pay atau hanya mendaftarkan untuk sebagian program saja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono berharap, sosialisasi tersebut dapat menciptakan sinergi yang nyata dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi New ISPO di Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com