Advertorial

Bayar Pajak Motor Otomatis Pakai BJB T-Samsat, Begini Caranya

Kompas.com - 28/02/2021, 15:02 WIB

KOMPAS.com – Bank BJB terus berinovasi menghadirkan beragam kemudahan layanan produk dan jasa bagi nasabah. Salah satunya adalah kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui BJB T-Samsat.

Produk BJB T-Samsat merupakan tabungan yang dikhususkan untuk pembayaran PKB tahunan. Fasilitas ini memungkinkan pelanggan dapat membayar PKB melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat.

Sistem autodebet akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran PKB tiba, sehingga pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda keterlambatan karena lupa.

Fasilitas BJB T-Samsat ini dikhususkan bagi nasabah bank BJB. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak melalui T-Samsat harus membuka rekening tabungan di bank BJB dahulu. Pendaftaran pun bisa dilakukan secara offine maupun online.

Untuk pendaftaran offline atau secara langsung, nasabah dapat mengunjungi customer service bank BJB untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon. Syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM.

Sementara, untuk pendaftaran online, nasabah bisa melakukan registrasi melalui aplikasi BJB DIGI yang tersedia di Play Store dan App Store.

Registrasi melalui aplikasi BJB DIGI

Pada aplikasi BJB DIGI, nasabah dapat memilih menu Administrasi kemudian klik Registrasi T-Samsat. Setelah membaca syarat dan ketentuan, klik setuju dan lanjutkan. Nasabah akan diminta mengisi jenis registrasi, jenis kendaraan, nomor polisi, tahun pajak, dan kode provinsi.

Pastikan data pengisian sudah sesuai. Jika data sudah selesai dikonfirmasi, nasabah akan mendapatkan bukti registrasi di kotak masuk pada aplikasi BJB DIGI sebagai tanda bahwa registrasi telah berhasil diproses.

Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan. Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala.

Misalnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp 3,6 juta. Maka, secara otomatis bank BJB akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan.

Dengan mekanisme pembayaran otomatis, maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara, blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk legalisir STNK di kantor bank BJB terdekat. Nasabah juga bisa melakukan print lembar STNK secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Perlu dicatat, bagi nasabah yang akan mendaftarkan diri ke BJB T-Samsat tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya. Jika nasabah memiliki tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.

Selain itu, fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah tetap harus melakukan di Kantor Samsat.

Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan. Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com