Advertorial

Pertamina Optimistis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau

Kompas.com - 03/03/2021, 15:01 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk memaksimalkan potensi Blok Migas Rokan. Tak hanya menyuplai kebutuhan nasional, komitmen ini juga bertujuan mendongkrak pembangunan ekonomi di Riau.

Hal itu terungkap dalam kegiatan “Silaturahmi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) – Pertamina Hulu Rokan” di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Dalam acara itu, Pertamina turut mengundang media dan mahasiswa.

Acara tersebut dipandu Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut Haryanto Syafri, Upstream Project Leader PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Feri Sri Wibowo, dan General Manager (GM) General Affairs and Operations Support PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Sukamto Tamrin.

"Acara ini digelar dalam rangka silaturahmi dengan media dan mahasiswa untuk mendukung kelancaran proses alih kelola Blok Rokan dari CPI ke Pertamina Hulu Rokan," kata Haryanto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Ada empat komitmen Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan yang dipaparkan pada acara tersebut. Pertama, memberikan kontribusi dari hasil Blok Rokan terhadap pendapatan bagi hasil daerah.

Kedua, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak atas 10 persen participating interest (PI) Blok Rokan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 1923 K/10/MEM/2018.

Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal, baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan begitu, kegiatan ini akan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat Riau.

"Terakhir, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," tambah Feri.

Sejauh ini, proses peralihan Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan dari CPI kepada PHR masih terus berlangsung sesuai tahapan. Peralihan ini akan memakan waktu hingga 23 pekan ke depan.

Sukamto menjelaskan, proses peralihan sudah dilakukan sejak 2019.

"Kami ingin proses peralihan berlangsung lancar, tertib, dan aman," kata Sukamto.

Kontrak bagi hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dengan PHR dan disetujui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 9 Mei 2019.

Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split dan berlangsung selama 20 tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2041.

CPI, PHR, dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk proses alih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021.

Program PHR berupa transisi sembilan bidang utama bertujuan menjamin keberlangsungan seluruh kegiatan operasi dan kegiatan rutin Blok Rokan pada saat PHR menjadi Operator.

Selain itu, pada masa transisi Blok Rokan, rencana dan susunan program pengeboran sumur untuk 2021 telah dirampungkan, baik oleh CPI maupun PHR. Ini sebagai salah satu upaya menahan penurunan produksi minyak Blok Rokan.

Sebagai informasi, Blok Rokan memiliki peran strategis dalam industri migas Tanah Air karena menyumbang 24 persen produksi nasional.

Feri menegaskan, PHR akan berusaha melakukan program-program produksi baru, seperti pengeboran infill, WO-WI, eksplorasi, optimasi waterflood, dan optimasi steamflood.

"Targetnya, Blok Rokan bisa memproduksikan total 1,5 miliar barrel selama dua dasawarsa,” tambah Feri.

Selain media dan mahasiswa, Haryanto dan Feri juga bersilaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi, Selasa (2/3/2021).

Silaturahmi tersebut bertujuan untuk memperkuat proses alih kelola yang tengah terjadi.

Pada kesempatan itu, Kapolda Riau meminta kepada semua pihak agar tidak terjebak dalam isu-isu yang dapat merugikan negara.

"Hal-hal yang muncul dari proses alih kelola ini sebaiknya ditelaah terlebih dahulu. Semoga produksi minyak tetap terjaga, pencurian fasilitas produksi menurun, dan illegal tapping menjadi nol persen," katanya.

Imam, begitu ia biasa disapa, berharap, semua yang terlibat dapat saling mengisi dengan tujuan besar Pertamina Hulu Rokan.

Di sisi lain, SKK Migas juga menyampaikan agar PHR segera menyelesaikan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polda Riau sehingga penandatangan dapat diselesaikan sebelum alih kelola.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau