Kabar kesehatan

Lebih dari 50.000 Warganet Minta BPOM Lindungi Bayi, Balita, dan Ibu Hamil dari BPA Galon Air Mineral

Kompas.com - 09/03/2021, 10:18 WIB

KOMPAS.com – Dalam kurun waktu satu bulan, lebih dari 50.000 warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).

Adapun petisi tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengeluarkan peraturan mengenai label peringatan konsumen galon guna ulang yang mengandung zat bisphenol a (BPA).

Peraturan tersebut nantinya dapat melindungi masyarakat dari kontaminasi BPA akibat mengonsumsi air di dalam galon isi ulang, terutama masyarakat usia rentan. Pasalnya, kontaminasi BPA dapat berdampak buruk pada kesehatan jika terkonsumsi oleh masyarakat usia rentan.

Adapun masyarakat yang termasuk usia rentan di antaranya bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Pencantuman label peringatan konsumen juga menjadi bentuk pemenuhan hak konsumen dengan zero toleransi terhadap zat BPA untuk memperoleh produk terbaik dan perlindungan kesehatan.

Ketua JPKL Roso Daras mengatakan, berdasarkan jumlah partisipasi warga yang menandatangani petisi tersebut, masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA. Masyarakat pun turut berkontribusi dengan menyebarkan informasi terkait petisi kepada pihak lain.

“Semakin banyak yang mengetahui, tentu saja akan semakin banyak bayi, balita, dan janin yang terbebas dari paparan BPA. Kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan pada label kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA,” kata Roso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Cek pada kemasan plastik

Perlu diketahui, kemasan galon isi ulang yang ditandai dengan segitiga nomor tujuh terbuat dari bahan plastik polikarbonat. Bahan ini mengandung zat BPA yang mudah larut dalam air sehingga dinilai berbahaya.

Petisi tersebut menyebutkan, label peringatan konsumen perlu dicantumkan dalam kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA.

“Kami melihat label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan pada kemasan galon isi ulang BPA untuk melindungi masa depan bayi, balita, dan janin yang dikandung ibu hamil. Hal ini bertujuan agar (mereka) tidak terpapar zat BPA. Pasalnya, zat ini dapat mengakibatkan gangguan pada hormon, perkembangan organ tubuh, perilaku, serta gangguan kanker di kemudian hari,” bunyi petikan dalam petisi tersebut.

Menurut JPKL, petisi berjudul “Peringatan Konsumen: Kemasan Mengandung BPA, Berbahaya Bagi Bayi, Balita, dan Janin pada Ibu Hamil” mempunyai alasan penting dan mendesak.

Petisi tersebut ditujukan kepada BPOM agar melabeli kemasan galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia, terutama galon dengan kode plastik nomor tujuh.

Dasar pembuatan petisi tersebut dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah “dinina-bobokan” dari bahaya BPA yang terkandung di kemasan galon isi ulang polikarbonat. Padahal, dunia kesehatan Internasional telah menyampaikan pengaruh dari paparan bahaya BPA tersebut.

Saat ini, beberapa negara sudah melarang penggunaan produk plastik yang mengandung BPA. Di antaranya Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), dan Denmark (2013).

Pada 2018, Societe Generale de Surveillance (SGS), mengeluarkan kompilasi regulasi dunia mengenai pelarangan BPA yang memiliki kontak langsung dengan kemasan pangan.

Tak lama setelah itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga pada 2018. Salah satunya, harus ada sertifikat bebas BPA pada botol bayi.

Peneliti dari Thailand, Amerika Serikat, dan Jepang juga merilis mengenai risiko autisme yang disebabkan pengaruh buruk BPA pada Januari 2021.

Selain itu, Food and Drug Administration (FDA) Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol bayi.

Masih dikutip melalui petisi tersebut, JPKL menyatakan bahwa regulasi migrasi BPA di Indonesia masih sangat minim. Padahal, bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Sebenarnya, negara-negara Asia, termasuk Indonesia, telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik nomor tujuh. Bahan ini dilarang digunakan pada wadah atau tempat makanan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Akan tetapi, peraturan mengenai BPA tersebut belum diatur secara ketat, terlebih pada kemasan galon isi ulang. Peraturan ini baru berlaku untuk botol bayi dan balita saja.

Padahal, galon isi ulang terbuat dari plastik polikarbonat yang mengandung BPA masih beredar di tengah-tengah masyarakat. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau