Advertorial

Dorong Inklusi Perpajakan bagi UMKM, Pajak.io Perkenalkan Bee-Jak

Kompas.com - 24/03/2021, 18:20 WIB

KOMPAS.com – Penyedia aplikasi perpajakan, Pajak.io, memperkenalkan layanan terbaru, "Bee-Jak", Jumat (5/3/2021).

Layanan tersebut diluncurkan bersamaan dengan penyelenggaraan webinar series mengenai edukasi tata cara pelaporan pajak pribadi dan usaha mikro kelas menengah (UMKM) oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak.io dan Ortax.

Bee-Jak merupakan chatbot konsultan pajak yang dapat membantu pelaku usaha mengelola pajak UMKM.

Chatbot tersebut beroperasi dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) berupa natural language processing (NLP) dalam bahasa Indonesia. Melalui teknologi ini, Bee-Jak dapat memandu pelaku usaha dalam menghitung pajak UMKM setiap bulan.

Selain itu, Bee-Jak juga dapat menerbitkan kode billing dan menyiapkan link pembayaran pajak.

Semua kemudahan itu dapat diakses pelaku UMKM melalui aplikasi WhatsApp secara gratis.

Peluncuran Bee-Jak mendapatkan tanggapan positif dari peserta dan narasumber webinar tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Pajak.io Rayhan Gautama mengatakan, tarif pajak UMKM tergolong murah, yakni setengah persen dari total penghasilan bruto setiap bulan.

“Namun, masih ada masyarakat yang kebingungan terkait proses pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang kurang familiar terhadap pajak,” jelasnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya, lanjut Rayhan, proses pembayaran pajak UMKM terbilang rumit. Para pelaku UMKM harus membuat kode billing terlebih dahulu melalui web portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi perbankan, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Setelah membuat kode billing, pajak dapat dibayar melalui bank persepsi, Kantor Pos Indonesia, atau lembaga persepsi lainnya (LPL). Semua proses itu dilakukan melalui aplikasi dan sistem yang terpisah.

“Melalui chatbot Bee-Jak, seluruh proses tersebut dapat diselesaikan melalui chat di WhatsApp. Layaknya chat dengan teman yang tepercaya dan lebih mengerti pajak,” ujarnya.

Rayhan berharap, Bee-Jak dapat menjadi solusi mudah sekaligus memberikan pengalaman baru bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Adapun untuk menggunakan chatbot Bee-Jak, wajib pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai pengguna Pajak.io. Setelah terdaftar, chatbot ini akan memandu pengguna dalam menjalankan kewajiban pajak UMKM-nya melalui beberapa langkah.

Pertama, Bee-Jak akan meminta wajib pajak untuk menyebutkan penghasilan kotor usaha pada jangka waktu tertentu. Setelah itu, Bee-Jak akan menghitung pajak UMKM yang harus dibayar oleh wajib pajak secara otomatis.

Kedua, chatbot tersebut akan menawarkan wajib pajak mencetak kode billing. Kode ini akan digunakan untuk membayar pajak UMKM.

Kode billing  yang dicetak Bee-Jak secara otomatis mengacu pada kode jenis pajak 411128 dengan kode jenis setoran 420 tentang Pajak Final UMKM Bayar Sendiri.

Ketiga, Bee-Jak akan mengirim link pembayaran pajak melalui aplikasi e-commerce yang ditunjuk sebagai salah satu channel pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Terakhir, wajib pajak dapat menyalin kode billing yang diterbitkan oleh Bee-Jak untuk melakukan pembayaran pajak di aplikasi e-commerce.

Sebagai informasi, chatbot Bee-Jak yang diluncurkan Pajak.io hadir dalam versi beta atau masih dalam proses pengembangan. Akan tetapi, publik dapat menggunakannya secara gratis melalui WhatsApp di nomor 0881-081-920920.

Ke depan, chatbot tersebut akan terus dikembangkan dan menjadi produk unggulan Pajak.io. Dengan demikian, dapat memberikan pengalaman konsultasi pajak yang lebih interaktif dan optimal kepada para wajib pajak.

Kehadiran Bee-Jak diharapkan menumbuhkan kesadaran pajak, terutama dari sektor UMKM. Dengan begitu, sektor ini dapat memberikan kontribusi positif untuk Indonesia.

Selain itu, pihak Pajak.io juga menargetkan, chatbot Bee-Jak dapat melayani asistensi pajak-pajak lain di luar pajak UMKM pada 2021.

Kunjungi laman ini untuk informasi lebih lanjut mengenai Pajak.io.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com