Kabar kesehatan

JPKL Sesalkan Sikap BPOM yang Meminta Penurunan Petisi Label Peringatan BPA di Galon Isi Ulang

Kompas.com - 03/04/2021, 09:00 WIB

KOMPAS.com - Petisi yang dibuat perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan dimuat di change.org diturunkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Petisi yang berjudul “Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)” telah ditandatangani oleh hampir 100.000 pendukung sebelum dihapus dari beranda change.org.

Merespons hal itu, admin JPKL pun mengirimkan pesan melalui surat elektronik (surel) guna mendapat penjelasan dari pengelola change.org mengenai alasan penurunan petisi tersebut.

Setelah menunggu sekian lama, change.org akhirnya membalas pesan elektronik dari JPKL.

"Diturunkannya petisi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang diajukan ke tim global change.org," demikian bunyi pesan elektronik dari change.org dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Untuk diketahui, petisi tersebut merupakan bentuk dukungan JPKL agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA dengan kode plastik nomor tujuh.

Tujuannya, agar ibu hamil tidak mengonsumsi air dalam galon isi ulang dengan label tersebut. Seperti diketahui, BPA dapat berdampak pada kesehatan janin, bayi, dan balita.

Sebagai informasi, penggunaan kemasan BPA sudah hampir dilarang di negara-negara maju. Hal tersebut dilakukan agar kemasan BPA tidak bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi ibu hamil, bayi, dan balita.

Namun, kebijakan serupa belum mungkin diterapkan di Indonesia. Padahal, pemberian label peringatan konsumen dinilai menjadi langkah yang perlu dilakukan. JPKL mengemukakan, jika ada toleransi ambang batas kandungan BPA pada orang dewasa, maka untuk bayi semestinya tidak ada toleransi.

Setelah mendapat keterangan bahwa penurunan petisi atas permintaan Kemkominfo, Ketua Umum JPKL Roso Daras mendatangi langsung kantor Kemkominfo di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (29/3/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Roso Daras disambut Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Situ.

"Iya betul, Kemkominfo telah meminta change.org untuk menurunkan petisi tersebut karena kami mendapat permintaan dari BPOM," ungkap Ferdinandus.

Dalam pertemuan itu, Ferdinandus menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemkominfo adalah mengatur berbagai kepentingan.

Pada Januari 2021, lanjut Ferdinandus, BPOM meminta petisi tersebut diturunkan. Alasannya, berita mengenai bahaya BPA adalah disinformasi.

"Jadi, JPKL silakan meyakinkan BPOM bahwa BPA berbahaya. Kami dari Kemkominfo siap diminta untuk menaikkan kembali petisi tersebut. Bila perlu, bikin lagi saja petisi itu," terang Ferdinandus.

Menanggapi penjelasan tersebut, Roso menyesalkan sikap BPOM yang telah mengintervensi organisasi resmi lain yang berbadan hukum.

Menurut Roso, tindakan BPOM telah mencederai iklim demokrasi dalam menyatakan pendapat, terkesan otoriter, dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

“Berdasarkan penelitian, seluruh negara maju mengatakan BPA berbahaya dan tidak bisa dibantah. Apalagi bagi bayi, balita, dan janin. Apa yang diperjuangkan JPKL adalah melindungi bayi, balita, dan janin Indonesia,” kata Roso. 

Meski BPA masih menjadi perdebatan, menurut Roso, BPOM tidak berhak membungkam pendapat pihak lain yang berseberangan. Sebaliknya, BPOM seharusnya mendorong berbagai pihak untuk melakukan kajian penelitian yang sudah ada.

Roso menambahkan, dalam peraturan BPOM pun telah tertulis mengenai bahaya BPA jika melebihi ambang batas.

“Nah, untuk bayi jelas tidak boleh ada toleransi. Apakah BPOM akan membiarkan bayi, balita, dan janin Indonesia terpapar BPA?" papar Roso.

Roso menilai, BPOM belum mempunyai kajian yang komprehensif untuk merespons isu BPA. Sementara, JPKL berpegang pada penelitian dan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara maju.

“Wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA dengan kode plastik nomor tujuh tidak boleh bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil," ujarnya.

Dengan adanya penghapusan petisi tersebut, imbuh Roso, ada sejumlah pasal yang telah dilanggar, antara lain pasal perlindungan anak, perlindungan kesehatan, dan perlindungan konsumen.

“Sekali lagi mengingatkan pentingnya (label kemasan plastik) dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi kesehatan dan konsumen. Itu bentuk arogansi. Menguasai kebenaran," terangnya. (Adv).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com