Advertorial

Sequis Pelopori Program Perlindungan Pascavaksinasi Covid-19

Kompas.com - 30/04/2021, 16:11 WIB

KOMPAS.com – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) mempelopori peluncuran inisiatif program perlindungan pascavaksinasi Covid-19 untuk seluruh nasabahnya.

Program perlindungan bernama Post Vaccination Program tersebut memiliki berbagai manfaat meliputi Manfaat Rawat Inap, Manfaat Meninggal Dunia, dan Santunan Tunai Harian.

President Director and CEO Sequis Life Tatang Widjaja mengatakan, program tersebut merupakan bentuk aspirasi dan dukungan Sequis kepada pemerintah demi keberhasilan program vaksinasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 merupakan program yang tengah menjadi sorotan pemerintah.

“Kami menganjurkan agar nasabah melakukan vaksinasi. Kami mengerti bahwa vaksinasi ini masih baru sehingga masih ada beberapa kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan,” ujar Tatang dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Sebagai solusi untuk kekhawatiran tersebut, lanjut Tatang, pihaknya menghadirkan Sequis Post Vaccination Program. Tujuannya, memberikan ketenangan kepada nasabah sehingga bisa fokus terhadap perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin.

Manfaat itu diberikan bagi seluruh nasabah, baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan.

“Manfaat perlindungan bisa dipergunakan nasabah secara langsung tanpa harus melewati masa tunggu (waiting period),” jelas Tatang.

Sebagai informasi, Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April - 29 Oktober 2021.

Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan Sequis, perusahaan akan memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi Covid-19.

Sequis juga akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi nasabah yang hanya memiliki polis asuransi dasar akan mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Santunan Tunai Harian sebesar Rp 2 juta per hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh santunan tunai harian tersebut, nasabah akan dimudahkan dengan tidak adanya persyaratan masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.

Prosedur, dokumen pendukung, dan informasi lengkap lainnya mengenai Sequis Post Vaccination Program dapat ditemukan pada laman sequis.co.id atau dengan menghubungi Sequis Care di nomor (62-21) 2994-2928.

Talk show yang tayang di kanal YouTube Sequis tersebut menghadirkan brand ambassador Sequis Donna Agnesia dan dokter spesialis penyakit dalam dr Dirga Sakti Rambe sebagai narasumber.DOK. SEQUIS Talk show yang tayang di kanal YouTube Sequis tersebut menghadirkan brand ambassador Sequis Donna Agnesia dan dokter spesialis penyakit dalam dr Dirga Sakti Rambe sebagai narasumber.

Edukasi untuk masyarakat

Sebagai bagian dari edukasi dan promosi kepada masyarakat terkait Sequis Post Vaccination Program, Sequis mengadakan kegiatan talk show dengan judul “Belum Yakin Sama Vaksin: Lebih Bahaya Vaksin atau Nggak?”, Jumat, (30/4/2021).

Talk show yang tayang di kanal YouTube Sequis tersebut menghadirkan public figure, financial advisor, dan brand ambassador Sequis Donna Agnesia sebagai moderator. Hadir pula dokter spesialis penyakit dalam dan vaksinolog terkemuka dr Dirga Sakti Rambe sebagai narasumber.

Sequis juga menggandeng komunitas Pandemic Talks untuk menyukseskan kegiatan edukasi. Dengan melibatkan komunitas, masyarakat diharapkan bisa melakukan vaksinasi tanpa ragu.

Selain menghadirkan program perlindungan pascavaksinasi, Sequis menjalankan sejumlah program untuk masyarakat sejak awal pandemi. Salah satu kegiatan yang dijalankan adalah pembebasan masa tunggu 30 hari pada beberapa produk asuransi kesehatan untuk klaim terkait Covid-19.

Tak hanya itu, Sequis juga menjadi pionir perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan biaya perawatan bagi nasabah terdiagnosis positif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman). Pertanggungan biaya tersebut mulai diberikan sejak Maret 2020.

Pada program tersebut, Sequis telah membantu pembayaran 3.844 pasien Covid-19 untuk klaim kesehatan dan meninggal dunia senilai lebih dari Rp 110,9 miliar hingga 31 Maret 2021.

Sequis pun telah melakukan serangkaian program Sequis Peduli untuk membantu tenaga kesehatan (nakes) dengan mendonasikan 2.400 masker KN-95 di Rumah Sakit (RS) Primaya, RS Mitra Keluarga, dan RS Hermina.

Perusahaan yang telah berdiri sejak 1984 itu juga memberikan santunan dana dengan total nilai Rp 630 juta kepada lebih dari 200 nakes yang terdiagnosis positif Covid-19 pada periode 22 April - 22 Agustus 2020.

Sequis juga telah melaksanakan kegiatan rapid test gratis dengan menggandeng beberapa rumah sakit rekanan di 27 lokasi. Kegiatan ini menjangkau lebih dari 6.000 masyarakat seputar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Karawang pada Mei 2020.

Terakhir, ada pula program pemberian bantuan sembako dan masker kain ke beberapa panti asuhan.

Melalui kanal digital Super You by Sequis Online, Sequis juga menyediakan asuransi gratis senilai Rp 3 juta bagi masyarakat yang terdiagnosis positif Covid-19 selama periode 5 Mei - 5 Juni 2020 melalui program #SuperTogether.

Semua kegiatan yang telah dijalankan itu merupakan bentuk kepedulian Sequis demi hari esok yang lebih baik untuk masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com