Advertorial

KPK Dukung Penuh Penyelenggaraan Jamsostek

Kompas.com - 30/04/2021, 16:41 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dukungan tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Dalam audiensi tersebut, direksi dan dewan pengawas BPJamsostek disambut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Menurut data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program Jamsostek mencapai 1.623 karyawan.

“Kami sudah terlindungi, mulai dari dewan pengawas dan pimpinan KPK, petugas KPK, hingga pegawai tidak tetap (PTT). Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai KPK, khususnya pegawai non-PNS (non-ASN),” jelas Pahala dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan audiensi.DOK. BPJamsostek Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan audiensi.

Selain mendaftarkan tenaga kerja, dukungan KPK terhadap penyelenggaraan program Jamsostek juga ditunjukkan dengan pembuatan kajian yang hasilnya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajiannya, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJamsostek demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), seperti memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJamsostek,” tambahnya.

KPK bersama perwakilan BPJamsostek.DOK. BPJamsostek KPK bersama perwakilan BPJamsostek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini. Menurutnya, KPK memiliki peran dalam penerbitan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

“Inpres tersebut menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh kementerian dan lembaga hingga ke pemerintah daerah. Kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ujarnya.

Anggoro berharap, kerja sama BPJamsostek dan KPK yang sudah terjalin baik bisa menjadi contoh untuk institusi lain.

“Agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraan melalui program Jamsostek,” ujar Anggoro.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com