Advertorial

KPK Dukung Penuh Penyelenggaraan Jamsostek

Kompas.com - 30/04/2021, 16:41 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dukungan tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Dalam audiensi tersebut, direksi dan dewan pengawas BPJamsostek disambut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Menurut data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program Jamsostek mencapai 1.623 karyawan.

“Kami sudah terlindungi, mulai dari dewan pengawas dan pimpinan KPK, petugas KPK, hingga pegawai tidak tetap (PTT). Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai KPK, khususnya pegawai non-PNS (non-ASN),” jelas Pahala dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan audiensi.DOK. BPJamsostek Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan audiensi.

Selain mendaftarkan tenaga kerja, dukungan KPK terhadap penyelenggaraan program Jamsostek juga ditunjukkan dengan pembuatan kajian yang hasilnya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajiannya, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJamsostek demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), seperti memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJamsostek,” tambahnya.

KPK bersama perwakilan BPJamsostek.DOK. BPJamsostek KPK bersama perwakilan BPJamsostek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini. Menurutnya, KPK memiliki peran dalam penerbitan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

“Inpres tersebut menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh kementerian dan lembaga hingga ke pemerintah daerah. Kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ujarnya.

Anggoro berharap, kerja sama BPJamsostek dan KPK yang sudah terjalin baik bisa menjadi contoh untuk institusi lain.

“Agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraan melalui program Jamsostek,” ujar Anggoro.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau