Advertorial

Sah! Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan Sebesar Rp 79.738.415 Per tahun

Kompas.com - 01/05/2021, 22:05 WIB

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021.

Penetapan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.

“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya Baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua Baznas Prof Dr KH Noor Achmad, MA dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar secara daring, Jumat (30/04/2021).

Prof Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebu, MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85 gram emas,” jelasnya.

“Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5 persen,” tambah Noor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

Maka dari itu, sebut dia, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia, berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas.

Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.

“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp 938.099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp 79.738.415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp 6.644.868,” ujar Prof Noor.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Baznas M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya, Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuatif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.

Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Contohnya, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan sebesar Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, nisab zakat yang harus dikeluarkan Bapak A sebesar Rp 79.738.414.

Dengan begitu, Bapak A sudah wajib zakat. Zakat harta yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen dikali Rp 100.000.000, yaitu Rp 2.500.000 per tahun atau Rp 250.000 per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan, secara aturan penetapan dari Baznas ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.

“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas ini berlaku hingga ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan webinar tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baznas Moh Mahdum, Kepala Divisi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Faisal Qosim, serta sejumlah awak media massa, baik cetak, online, dan elektronik radio.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau