Advertorial

Kemenko Perekonomian Dukung Penerima KUR Ikut Program Jamsostek

Kompas.com - 05/05/2021, 20:44 WIB

KOMPAS.com – Setelah Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 disahkan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga.

Hal tersebut dilakukan guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden. Adapun Inpres No 2/2021 berisi mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Untuk itu, BPJamsostek mengadakan audiensi bersama dengan direksi dan dewan pengawas BPJamsostek dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam itu, Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Moh Rudy Salahuddin.

Adapun acara tersebut merupakan kelanjutan acara serupa yang sebelumnya diadakan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada acara audiensi, Airlangga mendukung pelaksanaan Inpres No 2/2021. Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas akan meningkat sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Airlangga juga mengapresiasi sejumlah langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, seperti program bantuan subsidi upah dan relaksasi iuran.

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah untuk mendukung Inpres Jamsostek.

“Selain mendaftarkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah (pemda) adalah dengan menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Jamsostek,” ujar Anggoro.

Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengharapkan Menteri Airlangga mendorong penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengikuti program Jamsostek.Dok. BPJamsostek Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengharapkan Menteri Airlangga mendorong penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengikuti program Jamsostek.

Dorong penerima KUR menjadi peserta Jamsostek

Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai Inpres, Anggoro mengharapkan Menteri Airlangga mendorong penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengikuti program Jamsostek. Dorongan tersebut dilakukan dengan menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sekitar 13 juta pekerja masih belum terlindungi. Pekerja ini terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara pada 2020-2021 serta para penerima Kartu Prakerja pada 2020 dan Kuartal I 2021,” papar Anggoro.

Terkait hal tersebut, Airlangga siap mendukung program Jamsostek bagi penerima KUR. Ia menuturkan, pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (3/5/3031), telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, seperti penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

“Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” tambahnya.

Proses penyerahan sertifkat kepesertaan.Dok. BPJSamsostek Proses penyerahan sertifkat kepesertaan.

Selain audiensi, Dirut BPJamsostek juga melakukan penyerahan sertifikat kepesertaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

“Semoga semua yang kami lakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan memberikan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja di Indonesia,” tutur Anggoro.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau