Advertorial

Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan ASN

Kompas.com - 07/05/2021, 14:08 WIB

KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan mendukung pelaksanaan Gerakan Cinta Zakat. Atas dasar itu, KPK tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN), seperti membayar zakat.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Jenderal Pol Firli Bahuri saat melakukan audiensi dengan Ketua Baznas Prof Dr KH Noor Achmad, MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, ada pengecualian untuk kewajiban keagamaan.

Pernyataan itu disampaikan Firli dalam rangka merespons aspirasi Ketua Baznas terkait Surat Edaran KPK tentang Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh.

"Nanti kami lakukan kajian kembali bagaimana efektivitas Surat Edaran KPK itu,” ucap Firli dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK menyatakan dukungan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Jasa melalui Baznas pada ASN, aparat TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

“Untuk mendukung percepatan pengesahan Perpres tersebut, nanti kami akan sampaikan dalam pertemuan (dengan Presiden Joko Widodo)," kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, zakat memiliki nilai yang sangat luar biasa.

“Nilai itu sudah memikirkan hak orang lain dan hak kita. Itu berarti masuk kepada nilai-nilai antibudaya korupsi. Itu nilai yang sangat berarti bagi saya,” ucapnya.

Selain Gerakan Cinta Zakat, Firli juga mengapresiasi berbagai program lain milik Baznas. Ia yakin usaha yang dilakukan Baznas dapat menjadi penopang usaha ekonomi rakyat kecil.

“Dengan adanya Perpres, akan semakin banyak masyarakat miskin yang tertolong. Sebab, begitu banyak program perekonomian dan program-program lain dari Baznas yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Ketua KPK.

Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan pembayaran zakat ASN.DOK. BAZNAS Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan pembayaran zakat ASN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK.

“Perpres tentang kewajiban zakat bagi ASN, TNI, dan Polri itu akan meningkatkan kegotongroyongan bangsa dan menjadi bagian dari esensi kehidupan masyarakat Indonesia,” tutur Prof Noor.

Dengan kewajiban yang dibayarkan aparatur negara, imbuhnya, perolehan zakat akan meningkat pesat.

"Zakat bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin, serta memberdayakan dan menyejahterakan umat," ujar dia.

Prof Noor menjelaskan tentang pentingnya pembangunan ekosistem zakat agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ilahiyah atau ketuhanan. Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta di hadapan Tuhannya.

“Ke depan, kami akan melakukan kerja sama dengan KPK agar lebih implementatif dalam rangka transparansi supaya Baznas juga dapat dipercaya masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih karena Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPK selama ini sudah berjalan dengan baik,” kata Prof Noor.

Sebagai informasi, acara audiensi tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Baznas Dr Zainulbahar Noor dan Kol (Purn) Nur Chamdani, Wakil Ketua KPK Dr Nurul Ghufron, Inspektur KPK Subroto, serta Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPK Isnaini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau