Advertorial

Baznas dan BTN Syariah Teken Kerja Sama untuk Permudah Pembayaran Zakat

Kompas.com - 08/05/2021, 10:50 WIB

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman kerja sama pengembangan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta produk perbankan.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran ZIS dan menikmati layanan perbankan syariah.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Baznas Prof Dr KH Noor Achmad dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo di Menara Bank BTN, Jakarta, Jumat (07/05/2021).

“Baznas dan BTN akan melaksanakan kerja sama dalam berbagai program, seperti layanan perbankan untuk Baznas di seluruh Indonesia, pengumpulan ZIS, dan juga publikasi serta literasi layanan zakat,” ujar Prof Noor dalam siaran yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Prof Noor menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penguatan Gerakan Cinta Zakat di tengah masyarakat Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BTN atas kerja sama yang baik ini. Semoga Allah senantiasa memudahkan kita dalam menjalankan program-program ke depan untuk kesejahteraan umat,” tambah Prof Noor.

Haru Koesmahargyo juga menyambut baik kerja sama dengan Baznas. Ia mengatakan, melalui BTN Syariah, perseroan ikut mendukung perekonomian syariah secara nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan konsep ekonomi berbasis syariah.

Kemitraan dengan Baznas, lanjut Haru, juga menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam melalui pengembangan ekosistem layanan ZIS.

“Kami memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem ZIS, mulai dari pembayaran hingga pengelolaan. Dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar ZIS,” ujar Haru.

Selama ini, BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran ZIS. Unit bisnis BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan Baznas bagi hampir seribu guru pengajian di Kota Bekasi.

Haru menuturkan, selain menawarkan kemudahan pembayaran ZIS, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja Baznas. BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan, termasuk KPR Syariah, bagi para pengurus Baznas sehingga dapat memiliki hunian sendiri.

“Kami memahami betul posisi Baznas sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya. Untuk itu, kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan Baznas di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Haru.

Sebagai informasi, acara penandatangan kerja sama antara Baznas dan BTN turut dihadiri Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum; Pimpinan Baznas Kol (Pur) Drs Nur Chamdani; Saidah Sakwan, MA; Rizaludin Kurniawan, MSi; serta Direktur Operasi/Plt Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Wahyu TT Kuncahyo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau