Advertorial

BPJamsostek Berikan Beasiswa kepada 10.451 Anak Ahli Waris Peserta di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 10/05/2021, 20:24 WIB

KOMPAS.com – Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menunaikan kewajibannya untuk memberikan beasiswa kepada anak ahli waris peserta BPJamsostek.

Ditemui di sela kegiatan Sosialisasi dan Dialog Jamsostek dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa pihaknya akan selalu hadir untuk pekerja dan keluarga.

Selain melakukan sosialisasi, BPJamsostek juga memberikan bantuan paket sembako kepada para TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/5/2021).

Anggoro yang turun langsung melakukan sosialisasi program itu menekankan bahwa perlindungan Jamsostek penting dimiliki oleh bagi pekerja, apalagi TKBM punya risiko kerja cukup tinggi.

“Jamsostek memungkinkan pekerja memiliki perencanaan atas hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia,” ujar Anggoro dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin.

Misalnya, lanjut Anggoro, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Kedua program ini memiliki manfaat yang sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris.

“Lebih spesifik, terdapat manfaat bantuan beasiswa yang didapat oleh anak pekerja sebagai poin penting perlindungan Jamsostek kepada pekerja,” kata Anggoro.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan bantuan paket sembako kepada para TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/5/2021).Dok. BPJamsostek Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan bantuan paket sembako kepada para TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/5/2021).

Menaker yang turut hadir mengucapkan terima kasih kepada para TKBM. Ia juga mengingatkan para pekerja untuk terus mematuhi prosedur kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik.

“Hal ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah untuk menghindari potensi kerumunan saat mudik. Jangan sampai peristiwa di India terjadi di Indonesia,” ujar Ida.

Terkait bantuan beasiswa, anak peserta yang menerima bantuan merupakan anak ahli waris pekerja peserta BPJamsostek yang terkena risiko kerja.

Risiko kerja yang dimaksud adalah kejadian meninggal dunia yang menimpa pekerja dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap.

“Total 10.451 anak menerima bantuan beasiswa dari BPJamsostek. (Mereka) tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran beasiswa ini pada minggu pertama Mei 2021 dan telah selesai pada 5 Mei lalu,” jelas Anggoro.

Momen kegiatan sosialisasi itu sekaligus dimanfaatkan Anggoro untuk menginformasikan kepada Menaker terkait penyelesaian pembayaran beasiswa

“Tim kami telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak peserta BPJamsostek. Ini merupakan wujud komitmen dari seluruh insan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan yang cepat dan kepastian manfaat kepada seluruh peserta serta keluarganya,” tutur Anggoro.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan bantuan paket sembako kepada para TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/5/2021).Dok. BPJamsostek Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan bantuan paket sembako kepada para TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/5/2021).

Tantangan

Anggoro mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyaluran beasiswa. Misalnya, kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami bekerja sama dengan perusahaan untuk mencari lokasi ahli waris dan melakukan konfirmasi sebagai penerima beasiswa,” kata Anggoro.

Pandemi Covid-19, menurutnya, juga membatasi tim BPJamsostek di lapangan dalam melakukan proses konfirmasi.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dihentikan sementara waktu juga cukup menyulitkan calon penerima beasiswa dalam melengkapi syarat administratif, seperti melengkapi nilai rapor.

Untuk mengatasi permasalahan itu, BPJamsostek memberikan dispensasi kepada peserta untuk dapat melengkapinya di kemudian hari.

“Diharapkan, setiap awal tahun para penerima beasiswa dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat untuk memudahkan proses ke depannya dan meminimalisasi potensi perubahan data nomor telepon atau alamat email,” kata Anggoro.

Hal itu perlu dilakukan mengingat bantuan beasiswa diberikan secara tahunan selama anak tersebut masih menempuh masa pendidikan dalam waktu yang ditentukan, yakni sampai yang bersangkutan menyelesaikan jenjang strata satu, telah menikah, atau bekerja.

Adapun total bantuan beasiswa yang diberikan mencapai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

“Semoga dengan bantuan beasiswa, anak-anak ahli waris dari peserta kami bisa terus merajut cita dan asa menggapai masa depan yang mereka inginkan. Sebab, sejatinya mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan memajukan Indonesia di masa mendatang,” kata Anggoro.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau