Advertorial

Klarifikasi Pemberitaan di Cabang Kupang, KB Bukopin Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 19/05/2021, 19:00 WIB

KOMPAS.com – Isu tidak sedap tengah menerpa KB Bukopin. Ada dugaan bahwa bank tersebut melakukan tindakan penggelapan dana nasabah.

Diwartakan Kompas.id, Senin (17/5/2021), nasabah KB Bukopin Cabang Kupang, Rebeca Adu Tadak (60), mengaku kehilangan deposito sebesar Rp 3 miliar.

Ia mengatakan, dana yang disimpan di lembaga keuangan tersebut dipindah secara sepihak oleh KB Bukopin Cabang Kupang ke rekening PT Mahkota Jupiter Investama (MJI) yang berdomisili di Jakarta pada November 2019.

Merespons isu tersebut, KB Bukopin lantas angkat suara. Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/5/2021), KB Bukopin menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional, instruksi, dan sepengetahuan nasabah bersangkutan.

Branch Manager KB Bukopin Kupang Lefrand Tewu mengatakan, nasabah tersebut berinvestasi pada lembaga nonbank.

“Nasabah bersangkutan secara sadar mengetahui hal ini. Pasalnya, nasabah hadir dalam acara yang dilaksanakan oleh PT MJI,” kata Lefrand.

Saat ini, kasus antara Rebeca dan KBBukopin Cabang Kupang sedang diproses di Direktorat Kriminal Umum KepolisianDaerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Guna menemukan titik terang dari permasalahan tersebut, Lefrand menegaskan bahwa KB Bukopin Cabang Kupang akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dengan kepolisian.

Adapun bentuk tindakan kooperatif yang dilakukan KB Bukopin Cabang Kupang adalah menyerahkan seluruh bukti transaksi, mulai dari perintah transfer yang ditandatangani nasabah hingga rekaman percakapan yang berisi konfirmasi pemindahan dana antara petugas bank dan nasabah ke pihak kepolisian.

“Bukti percakapan yang berisi konfirmasi bank kepada nasabah perihal instruksi pengalihan dana juga telah diserahkan dan sudah dikaji oleh kepolisian. KB Bukopin telah menjelaskan standar prosedur operasional telah dilakukan, yakni bank melakukan konfirmasi saat menerima instruksi dari nasabah,” jelas Lefrand.

Lefrand menambahkan, pihaknya juga telah memediasi dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan PT MJI.

Sementara itu, Vice President (VP) Corporate Secretary KB Bukopin Meliawati mengatakan, laporan nasabah cabang Kupang tersebut telah menjadi perhatian dan penelusuran intensif KB Bukopin.

KB Bukopin, lanjut Meliawati, berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. Berbagai tindakan yang diperlukan pun sudah dilakukan.

“Kami dengan tim corporate legal selalu berkoordinasi dengan KB Bukopin Cabang Kupang dan memastikan perseroan selalu menghormati serta mengikuti proses hukum yang sekiranya diperlukan,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com