Advertorial

Klarifikasi Pemberitaan di Cabang Kupang, KB Bukopin Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 19/05/2021, 19:00 WIB

KOMPAS.com – Isu tidak sedap tengah menerpa KB Bukopin. Ada dugaan bahwa bank tersebut melakukan tindakan penggelapan dana nasabah.

Diwartakan Kompas.id, Senin (17/5/2021), nasabah KB Bukopin Cabang Kupang, Rebeca Adu Tadak (60), mengaku kehilangan deposito sebesar Rp 3 miliar.

Ia mengatakan, dana yang disimpan di lembaga keuangan tersebut dipindah secara sepihak oleh KB Bukopin Cabang Kupang ke rekening PT Mahkota Jupiter Investama (MJI) yang berdomisili di Jakarta pada November 2019.

Merespons isu tersebut, KB Bukopin lantas angkat suara. Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/5/2021), KB Bukopin menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional, instruksi, dan sepengetahuan nasabah bersangkutan.

Branch Manager KB Bukopin Kupang Lefrand Tewu mengatakan, nasabah tersebut berinvestasi pada lembaga nonbank.

“Nasabah bersangkutan secara sadar mengetahui hal ini. Pasalnya, nasabah hadir dalam acara yang dilaksanakan oleh PT MJI,” kata Lefrand.

Saat ini, kasus antara Rebeca dan KBBukopin Cabang Kupang sedang diproses di Direktorat Kriminal Umum KepolisianDaerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Guna menemukan titik terang dari permasalahan tersebut, Lefrand menegaskan bahwa KB Bukopin Cabang Kupang akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dengan kepolisian.

Adapun bentuk tindakan kooperatif yang dilakukan KB Bukopin Cabang Kupang adalah menyerahkan seluruh bukti transaksi, mulai dari perintah transfer yang ditandatangani nasabah hingga rekaman percakapan yang berisi konfirmasi pemindahan dana antara petugas bank dan nasabah ke pihak kepolisian.

“Bukti percakapan yang berisi konfirmasi bank kepada nasabah perihal instruksi pengalihan dana juga telah diserahkan dan sudah dikaji oleh kepolisian. KB Bukopin telah menjelaskan standar prosedur operasional telah dilakukan, yakni bank melakukan konfirmasi saat menerima instruksi dari nasabah,” jelas Lefrand.

Lefrand menambahkan, pihaknya juga telah memediasi dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan PT MJI.

Sementara itu, Vice President (VP) Corporate Secretary KB Bukopin Meliawati mengatakan, laporan nasabah cabang Kupang tersebut telah menjadi perhatian dan penelusuran intensif KB Bukopin.

KB Bukopin, lanjut Meliawati, berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. Berbagai tindakan yang diperlukan pun sudah dilakukan.

“Kami dengan tim corporate legal selalu berkoordinasi dengan KB Bukopin Cabang Kupang dan memastikan perseroan selalu menghormati serta mengikuti proses hukum yang sekiranya diperlukan,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau