Advertorial

Digitalisasi Daerah, Kini Bayar Pajak dan Tiket Wisata di Kabupaten Kediri Bisa Pakai QRIS

Kompas.com - 10/06/2021, 15:05 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meluncurkan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Wisata Non-Tunai di Pendopo Panjalu Jayati, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).

Hal tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi di daerah.

Hanindhito mengatakan, transformasi digital melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diperuntukkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan penikmat wisata.

Digitalisasi pembayaran pajak daerah dan tiket wisata nontunai tersebut didukung oleh Bank Indonesia dan Bank Jatim. Lewat program ini, pembayaran pajak dan tiket wisata dapat dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pada tahap awal, kata Hanindhito, hanya ada lima jenis pajak daerah yang bisa dibayarkan lewat QRIS, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ke depan, semua jenis pajak dan retribusi daerah dapat dibayarkan secara nontunai.

Peluncuran Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Wisata Nontunai, Kediri, Selasa (8/6/2021). Dok. Pemkab Kediri Peluncuran Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Wisata Nontunai, Kediri, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, pembayaran pajak dan tiket wisata dapat dilakukan masyarakat menggunakan smartphone melalui virtual account, seperti aplikasi uang elektronik, dompet elektronik, atau mobile banking.

Lebih lanjut, komitmen percepatan digitalisasi di Kabupaten Kediri juga ditunjukkan dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“Walaupun, tidak bisa dimungkiri, fakta di lapangan terkadang masyarakat masih memilih jalur-jalur konvensional. Namun, paling tidak pemerintah sudah menyiapkan infrastrukturnya. Sepuluh tahun mendatang, ini (pembayaran nontunai) bukanlah hal yang asing di Kabupaten Kediri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Hanindhito menambahkan, sosialisasi pembayaran nontunai akan dilakukan oleh instansi terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.

“Rencana ke depan, digitalisasi akan dilaksanakan di seluruh sektor pelayanan masyarakat,” kata Hanindhito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau