Advertorial

Program dari aT Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation Bantu Importir Makanan Korea

Kompas.com - 21/06/2021, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Gelombang budaya Korea Selatan (Korsel) semakin digandrungi masyarakat Indonesia, terutama anak muda. Produk budaya pop Korsel seperti musik K-Pop dan serial drama Korea (drakor) bukan lagi hal asing bagi anak muda.

Lagu-lagu dari grup band Korea Selatan hingga drakor sudah jadi hiburan wajib. Baik drakor maupun K-pop juga menjadi “pintu” bagi anak muda untuk mengenal banyak hal lain yang berkaitan dengan Korea Selatan. Salah satunya, kuliner.

Penggemar drakor mulai penasaran dengan rasa makanan yang kerap mereka tonton di dalam drakor, seperti bibimbap, tteokbokki, kimchi, kimbap, ramyeon, dan huraideu chikin atau ayam goreng korea. Alhasil, tren kuliner Negeri Ginseng di Indonesia juga ikut meningkat.

Hal tersebut menjadi peluang bagi perusahaan importir untuk memasarkan berbagai produk kuliner khas Korsel di Indonesia.

Karena itu, untuk membantu perusahaan Indonesia mengimpor produk Korsel, aT Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation setiap tahun menyelenggarakan aT Localization Support Program.

Untuk diketahui, aT Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) milik pemerintah Korsel yang bergerak di bidang makanan.

Program tersebut dapat diajukan oleh para importir makanan Korea yang telah mendaftarkan produk impornya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun program yang sudah berjalan di 34 negara, termasuk Indonesia tersebut terdiri dari dukungan berikut.

Program free konsultasi

Para importir dapat mengajukan konsultasi yang berkaitan dengan permasalahan impor, seperti cara pendaftaran produk di BPOM, proses bea cukai, hingga pendirian perusahaan trading makanan Korea.

Importir akan mendapatkan dukungan berupa biaya konsultasi yang dibayar 100 persen oleh aT.

Adapun besaran limit pengajuan adalah Rp 100 juta per perusahaan atau 20 kali konsultasi, baik produk pertanian maupun perikanan.

Program desain packaging

Para importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk mengganti packaging asli ke desain yang sesuai dengan pasar di Indonesia.

Untuk keperluan desain packaging, aT akan mengcover biaya sebesar 80-90 persen, sedangkan importir hanya membayar 10-20 persen.

Adapun limit pengajuan untuk produk pertanian sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 10 persen ditanggung pengaju. Demikian pula dengan produk perikanan, limit yang diberikan sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 20 persen ditanggung pengaju.

Dokumen pengajuan yang harus disiapkan importir adalah formulir, laporan beforeandafter design, serta dokumen impor (BL, invoice, PL).

Program labelling BPOM

Para importir dapat mengajukan pembuatan label yang perlu diserahkan kepada BPOM. Selanjutnya, konsultan aT akan membuatkan label dalam versi bahasa Indonesia sesuai standar BPOM.

Adapun biaya dukungan yang akan ditanggung oleh aT sebesar 80-90 persen. Sementara, 10-20 persen biaya ditanggung oleh importir.

Sama seperti biaya penggantian packaging, limit pengajuan untuk produk pertanian sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 10 persennya ditanggung oleh pengaju. Demikian pula produk perikanan, limit yang dapat diajukan sebesar Rp 200 juta per perusahaan dengan 20 persen ditanggung pengaju.

Dokumen yang perlu disiapkan adalah formulir dan daftar kandungan produk. Daftar kandungan produk tersebut diperlukan untuk membuat label.

Sebelum membuat label, kelayakan produk harus dicek terlebih dahulu sebelum diimpor ke Indonesia. Karena itu, daftar kandungan produk wajib dicantumkan bersamaan dengan form free konsultasi untuk dicek kandungannya.

Program biaya pendaftaran BPOM dan biaya analisis

Para importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk proses izin ML, TI, dan SI di BPOM, termasuk biaya pendaftaran dan analisis. Biaya analisis yang diperlukan untuk impor juga dapat diajukan tersendiri.

Biaya dukungan sebesar 80-90 persen akan ditanggung oleh aT, sedangkan 10-20 persen oleh importir.

Limit pengajuan produk pertanian mencapai Rp 200 juta per perusahaan dengan 10 persennya ditanggung oleh calon importir. Begitu pun produk perikanan, limit yang dapat diajukan sebesar Rp 200 juta per perusahaan dengan 20 persen ditanggung pengaju.

Dokumen yang perlu disiapkan ialah formulir, SPB, bukti transfer, invoice analisis, hasil analisis, bukti transfer, ML, dan lampiran packaging ML.

Selain itu, seluruh bukti dokumen yang diajukan harus beratasnamakan perusahaan importir, dicap certified true copy, cap perusahaan, dan paraf.

Sementara itu, dokumen bukti lain, seperti invoice maupun slip bank yang diterbitkan atas nama agen, tidak dapat diterima.

Lewat program aT Localization Support Program, diharapkan distribusi produk kuliner Korea di Indonesia dapat diperluas. Dengan demikian, masyarakat Indonesia makin akrab dengan kuliner Korea.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi ke jakarta@at.or.kr.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau