Advertorial

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Aktivitas Perkantoran hingga Ibadah Kembali Diperketat

Kompas.com - 23/06/2021, 14:18 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (22/6/2021) hingga Senin (5/7/2021).

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, Senin (21/6/2021).

Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran. Adapun peningkatan tersebut berasal dari klaster tempat ibadah, perkantoran, dan hajatan. Penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“PPKM skala mikro tujuan utamanya adalah untuk menegakkan kembali kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Untuk diketahui, dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan ketat yang tercantum pada poin kesembilan. Aturan ini terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta pada masa PPKM skala mikro yang bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota.

Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara itu, pembatasan pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona merah dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.

Selain itu, Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di pusat perbelanjaan.

Salah satu aturan tersebut adalah pembatasan jam operasional warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran, dan mal yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Selain itu, pengunjung yang boleh makan atau minum di tempat (dine-in) dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Pelaksanaan kegiatan ibadah juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Untuk kawasan selain zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan dapat dilakukan dengan menerapkan prokes yang lebih ketat sesuai aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara, untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak berstatus zona merah sesuai penetapan pemda setempat.

“Pemerintah mengimbau, kegiatan keagamaan di zona merah dilaksanakan di rumah masing-masing,” tegasnya.

Pengetatan kegiatan juga dilakukan di area publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan diatur oleh pemda.

Sementara, area publik di kabupaten atau kota zona merah ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial yang dinilai dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Aturannya sama dengan ketentuan pada area publik. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau