Advertorial

Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, BJB Sesuaikan Jadwal Operasional Layanan Kas

Kompas.com - 02/07/2021, 20:53 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3–20 Juli 2021. Selama penerapan kebijakan ini, sektor esensial diizinkan tetap beroperasi. Salah satunya adalah sektor keuangan.

Guna meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 selama jam operasional, Bank Jabar dan Banten (BJB) telah melakukan berbagai upaya mitigasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewajibkan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh jaringan kantor BJB.

Selain itu, BJB juga melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan kas.

Upaya tersebut dilakukan sebagai komitmen BJB dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat umum selama pandemi Covid-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto mengatakan, jadwal operasional layanan kas di seluruh jaringan kantor telah disesuaikan. Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian, BJB memberikan keleluasaan kepada tiap cabang bank regional untuk melakukan pengaturan waktu operasional layanan kas sesuai kondisi dan zonasi sebaran Covid-19.

“Tiap cabang regional BJB juga harus mengikuti kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Widi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Sebagai salah satu sektor esensial, BJB tidak memungkinkan untuk menerapkan work from home (WFH) secara 100 persen. Meski demikian, BJB, kata Widi, telah memberlakukan sistem WFH dengan persentase 50 persen sampai dengan 75 persen, sesuai aturan dalam kebijakan PPKM Darurat.

“BJB memiliki kebijakan flexible work arrangements (FWA). Sistem ini memungkinkan pegawai dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerja dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor. Hal ini dilakukan dengan memberlakukan monitoring dan evaluasi setiap hari,” ujar Widi.

Selain itu, BJB juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah, termasuk meniadakan layanan weekend banking.

Meski demikian, operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan akan dialihkan ke kantor cabang terdekat.

“Semua langkah tersebut dilakukan agar BJB dapat memberikan layanan kepada nasabah secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman,” tutur widi.

Widi mengimbau nasabah agar menggunakan produk digital BJB yakni BJB Digi. Dengan demikian, nasabah bisa melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah.

Berbagai layanan dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi, antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan air, tagihan kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo, dan layanan Education Payment (Edupay).

“Selain itu, melalui internet banking corporate (IBC), nasabah institusi atau korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah, dan tepat,“ kata Widi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal operasional layanan kas kantor BJB, nasabah bisa mengakses laman resmi www.bankbjb.co.id atau http://infobjb.id/JamLayanan, serta menghubungi BJB Call 14049.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com