Advertorial

Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, BJB Sesuaikan Jadwal Operasional Layanan Kas

Kompas.com - 02/07/2021, 20:53 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3–20 Juli 2021. Selama penerapan kebijakan ini, sektor esensial diizinkan tetap beroperasi. Salah satunya adalah sektor keuangan.

Guna meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 selama jam operasional, Bank Jabar dan Banten (BJB) telah melakukan berbagai upaya mitigasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewajibkan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh jaringan kantor BJB.

Selain itu, BJB juga melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan kas.

Upaya tersebut dilakukan sebagai komitmen BJB dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat umum selama pandemi Covid-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto mengatakan, jadwal operasional layanan kas di seluruh jaringan kantor telah disesuaikan. Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian, BJB memberikan keleluasaan kepada tiap cabang bank regional untuk melakukan pengaturan waktu operasional layanan kas sesuai kondisi dan zonasi sebaran Covid-19.

“Tiap cabang regional BJB juga harus mengikuti kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Widi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Sebagai salah satu sektor esensial, BJB tidak memungkinkan untuk menerapkan work from home (WFH) secara 100 persen. Meski demikian, BJB, kata Widi, telah memberlakukan sistem WFH dengan persentase 50 persen sampai dengan 75 persen, sesuai aturan dalam kebijakan PPKM Darurat.

“BJB memiliki kebijakan flexible work arrangements (FWA). Sistem ini memungkinkan pegawai dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerja dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor. Hal ini dilakukan dengan memberlakukan monitoring dan evaluasi setiap hari,” ujar Widi.

Selain itu, BJB juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah, termasuk meniadakan layanan weekend banking.

Meski demikian, operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan akan dialihkan ke kantor cabang terdekat.

“Semua langkah tersebut dilakukan agar BJB dapat memberikan layanan kepada nasabah secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman,” tutur widi.

Widi mengimbau nasabah agar menggunakan produk digital BJB yakni BJB Digi. Dengan demikian, nasabah bisa melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah.

Berbagai layanan dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi, antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan air, tagihan kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo, dan layanan Education Payment (Edupay).

“Selain itu, melalui internet banking corporate (IBC), nasabah institusi atau korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah, dan tepat,“ kata Widi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal operasional layanan kas kantor BJB, nasabah bisa mengakses laman resmi www.bankbjb.co.id atau http://infobjb.id/JamLayanan, serta menghubungi BJB Call 14049.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau