Advertorial

Kemendagri Luncurkan e-Perda untuk Sumbar, Wagub Audy: Ini Bagus Banget

Kompas.com - 03/07/2021, 10:19 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan e-Perda bagi kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumbar pada Jumat (2/7/2021).

Peluncuran tersebut merupakan upaya terobosan inovasi yang mendukung proses digitalisasi di Indonesia.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) merasa bangga dan terhormat atas diluncurkannya aplikasi e-Perda di wilayahnya.

“Ini sangat bagus banget, kami akan terus mendukung. Kami juga merasa bangga dan terhormat diluncurkannya aplikasi e-Perda oleh Pak Direktorat Jenderal (Dirjen Kemendagri),” kata Audy saat acara peluncuran e-Perda tersebut.

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 membawa hikmah dan penyadaran tentang pentingnya digitalisasi di berbagai sektor.

“Dengan hadirnya aplikasi e-Perda, kami rasa akan mengintegrasikan dan mempermudah digitalisasi di bidang pemerintahan dan sektor lain,” imbuh Audy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dengan begitu, lanjut Audy, e-Perda juga akan mendukung digitalisasi di bidang bisnis dan akademik, termasuk dalam bidang government atau pemerintahan.

“Akhirnya, semua akan lebih mudah, terintegrasi, efisien, dan murah. Selain itu , akan lebih less paper,” jelasnya.

Mengurasi obesitas regulasi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda dibangun untuk mengurai obesitas regulasi.

“Aplikasi e-Perda juga merupakan langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya memiliki peranan menjadi regulator dan fasilitator, namun menjadi akselerator atau percepatan,” imbuhnya.

Aplikasi e-Perda, lanjut Akmal, akan dibangun dalam tiga tahap. Pertama, jangka pendek yang berfokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi.

“Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja,” ungkapnya.

Adapun untuk tahap kedua atau menengah, Akmal mengatakan bahwa e-Perda diharapkan akan terintgrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah.

“Tahapan kedua ini berfungsi agar percepatan lebih efektif, efisien, transparan, dan tidak ada bayar-bayar di dalamnya,” jelas Akmal.

Sementara itu, untuk tahap ketiga, Akmal melanjutkan, merupakan tahapan jangka panjang. e-Perda akan menjadi tools dan kecerdasan untuk mendukung permodelan dalam pengambilan keputusan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau