Advertorial

Serapan Dana PEN Capai Rp 237,4 Triliun, Staf Ahli Menkeu Akui Ini Sudah Signifikan

Kompas.com - 03/07/2021, 22:12 WIB

KOMPAS.com – Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa memaparkan, penyerapan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah cukup signifikan dengan capaian anggaran total Rp 237,4 triliun per Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan Kunta dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Update Dana PEN Kuartal II yang disiarkan secara langsung pada Rabu, (30/6/2021) melalui kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kunta menjelaskan, total penyerapan anggaran PEN mencapai Rp 237,4 triliun tersebut setara dengan 34 persen dari pagu anggaran total PEN sebesar Rp 699,43 triliun.

Ia merinci besaran serapan anggaran program PEN, di antaranya pada klaster kesehatan sebesar Rp 45,4 triliun atau setara 26,3 persen dari pagu dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp 65,36 triliun atau 44 persen dari pagu.

Selanjutnya, klaster dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan korporasi terserap Rp 50,93 triliun atau 26,3 persen dari pagu, klaster program prioritas Rp 39,79 triliun atau sekitar 31,1 persen dari pagu, dan klaster insentif usaha Rp 36 triliun atau 63,5 persen dari pagu anggaran PEN.

“Sampai pada periode semester II 2021 ini pencairannya akan jadi jauh lebih baik,” kata Kunta optimis.

Apalagi, menurutnya, tren perekonomian nasional mulai menunjukkan pemulihan, baik dari sisi konsumsi maupun produksi. Hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi makro.

Kunta memaparkan, jika dilihat dari total belanja modal keseluruhan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyerapan anggaran program PEN periode ini lebih tinggi daripada kuartal I dan II periode 2020.

“Memang harus kita dorong terus percepatan penyerapannya agar berdampak signifikan bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya, seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (3/7/2021).

Program PEN di Kementerian PUPR dan Kemenkop UKM

Hadir pula dalam diskusi tersebut Juru Bicara (Jubir) Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja. Ia menyatakan, pelaksanaan program prioritas di sektor padat karya yang dilakukan pihaknya lebih baik daripada tahun lalu.

Endra memaparkan, Kementerian PUPR saat ini tengah fokus menjalankan lima program prioritas nasional.

“Salah satunya adalah program padat karya tunai senilai Rp 23,24 triliun yang diasumsikan mampu menyerap 1,2 juta tenaga kerja,” ujar Endra.

Program tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka membuka lapangan pekerjaan sampai ke pelosok pedesaan melalui 20 kegiatan, seperti reservasi jalan, perbaikan drainase, mengecat jembatan, dan lainnya.

“Realisasinya sudah mencapai 47 persen yang kami perkirakan hingga kini telah menyerap 700.000 tenaga kerja,” jelas Endra.

Adapun fokus pembangunan Kementerian PUPR lainnya, kata Endra, meliputi pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dengan alokasi dana Rp 3,81 triliun dan pembangunan proyek ketahanan pangan dengan alokasi dana Rp 34,3 triliun.

Lalu, fokus pembangunan infrastruktur sektor informasi, komunikasi dan teknologi dengan alokasi dana Rp 240 miliar dan pembangunan kawasan industri Rp 9,83 triliun.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Eddy Satriya menilai prioritas anggaran PEN untuk UMKM jarang terjadi di negara lain.

“Prioritas anggaran PEN (di Indonesia) lebih baik dibandingkan standar internasional,” kata dia yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Kemenkop UKM masih melanjutkan program PEN tahun lalu, yakni subsidi bunga kredit usaha, penempatan dana pemerintah pada mitra bank umum, imbal jasa penjaminan, penjaminan lost limit, kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final, dan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

Eddy menjelaskan, program Kemenkop dan UKM yang paling menyentuh langsung kepada masyarakat adalah pencairan bantuan bagi 9,8 juta pengusaha mikro dengan nilai total Rp 11,76 triliun.

“Sekarang sedang proses pencarian untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp 3,6 triliun,” imbuhnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau