Advertorial

PEN: Pemerintah Terus Perkuat Stimulasi Ekonomi

Kompas.com - 03/07/2021, 22:15 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menstimulasi perekonomian nasional, mempertahankan daya beli masyarakat, serta menyokong sektor perekonomian penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) seperti sektor UMKM dan lainnya.

Hal ini secara tegas disampaikan Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan RI, dalam Dialog Produktif KPCPEN yang disiarkan di FMB9ID_IKP, Rabu, 30 Juni 2021.

“Saat ini kita fokus dengan penanganan kesehatan dan di saat bersamaan mengatasi dampak sosial ekonomi akibat Covid-19. Di saat seperti ini, negara hadir mengambil alih sebagian besar tanggung jawab perekonomian dengan meluncurkan berbagai stimulus ekonomi,” ujar Yustinus.

Ia menyampaikan tren perekonomian Indonesia sudah menunjukkan ke arah kebijakan yang tepat.

Pemerintah terus memperkuat stimulus ekonomi kepada pelaku UMKM dan industri, juga memperkuat perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dengan menggelontorkan jaring pengaman sosial dengan beragam skema dan saluran.

“Sektor yang masih bisa bergeliat, kami fasilitasi. Sedangkan sektor yang terdampak berat, kita beri dukungan,” ujar Yustinus.

Teddy Yulianto, pengusaha pemilik Cut The Crub, mengakui di saat pandemi, pemerintah hadir di tengah situasi sulit.

Bantuan program PEN yang sempat dirasakannya berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) BPJS yang turut membantu karyawan Cut The Crab berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Dari sisi bantuan pemerintah, karyawan pun sudah mendapatkan dukungan positif,” terangnya.

“Meski terdampak pandemi, dengan manajemen keuangan yang baik di masa pandemi, pelaku usaha makanan minuman seperti kami masih cukup bisa menjaga arus kas sampai punya ruang untuk membuka cabang,” tambah Teddy lebih lanjut.

Yustinus sependapat dengan Teddy. “Yang mampu beradaptasi dengan baik, merekalah yang akan bertahan. Negara juga melakukan hal yang sama, sehingga anggaran belanja negara kita realokasi dan fokuskan ulang untuk anggaran penanganan Covid-19.

Sebanyak 40 Juta KK atau sekitar 120-140 juta jiwa di seluruh Indonesia saat ini sudah mendapatkan jaring pengaman sosial dengan beragam skema,” terang Yustinus.

Untuk program PEN, kata Yustinus, sudah banyak digelontorkan kepada masyarakat.

“Untuk bantuan produktif bagi UMKM berupa modal, subsidi bunga dan penundaan pembayaran kredit bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM, lembaga keuangan seperti Pegadaian, bank-bank BUMN, dan lain-lain,” jelas Yustinus.

Ia melanjutkan, “kemudian untuk intensif perpajakan bisa menghubungi Ditjen Pajak Kemenkeu, sedangkan bantuan-bantuan lain tersebar di berbagai kementerian dan lembaga lainnya.”

Selaku Perencana Keuangan, Rista Zwestika, mengajak masyarakat dan pelaku usaha mengambil sisi positif di masa pandemi seperti ini.

“Sisi positif yang bisa kita ambil dari pandemi COVID-19 ini adalah kita dibangunkan dari zona nyaman karena adanya risiko yang harus kita hadapi. Sehingga merencanakan keuangan pribadi maupun keuangan bisnis menjadi sangat diperlukan,” ujar Rista.

Rista menganjurkan, untuk saat ini, arus keuangan harus diurutkan sesuai skala prioritas demi memenuhi kewajiban pembayaran, belanja kebutuhan hidup, baru kemudian memenuhi keinginan.

“Di level selanjutnya, kita perlu merencanakan keuangan ini untuk memitigasi risiko yang akan terjadi, baik memberi perlindungan jiwa dan kesehatan kita. Dengan kondisi pandemi sekarang ini ketika banyak dari kita kehilangan pendapatan, cobalah mengatur kembali keuangan kita,” sarannya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau