Advertorial

Mendagri: Satpol PP Harus Utamakan Tindakan Persuasif Saat Disiplinkan Masyarakat

Kompas.com - 19/07/2021, 16:31 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh satuan polisi pamong praja (satpol PP) mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan langsung atau briefing pada kepala satpol PP (kasatpol PP) provinsi, kabupaten, dan kota yang dilakukan secara daring, Senin (19/7/2021).

“Pada penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk satpol PP, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat, anggota kami harus melaksanakan (penertiban) dengan cara-cara persuasif terlebih dahulu,” kata Tito dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin.

Menurutnya, terdapat beberapa upaya penertiban yang bisa dilakukan. Pertama, upaya persuasif dan sosialisasi. Kedua, penegakan hukum dengan upaya koersif.

“Upaya koersif adalah jalan terakhir. Boleh dilakukan dengan catatan jika hal tersebut sangat diperlukan,” papar Tito.

Ia melanjutkan, prinsipnya, aturan yang dimuat dalam kebijakan PPKM Darurat tetap perlu ditegakkan secara tegas. Namun, penggunaan langkah koersif pun perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif dan sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force, atau memaksa menjadi upaya terakhir,” tegas Tito.

Tito juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk mewujudkan keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Dengan PPKM, aktivitas dan mobilitas mayarakat dibatasi.

Meski demikian, lanjut Tito, pihaknya tidak membenarkan upaya menggunakan kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

“Kami (satpol PP) tetap tegas, tetapi perlu (sikap) humanis, manusiawi, (menggunakan) bahasa yang santun, dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” ujarnya.

Tito berharap, dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM Darurat, kasatpol PP dapat memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional, serta mengedepankan etika dan moral.

Tidak hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya, satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu selalu dikedepankan.

“Jangan samakan satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tetapi etika dan perilaku seperti preman. (Jadi ini) tidak boleh terjadi. Satpol PP adalah suatu profesi yang mulia, disegani, dan diperlukan masyarakat,” ujar Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau