Advertorial

Waktu Pencairan Dana BPUM di BRI Diperpanjang hingga Desember 2021

Kompas.com - 20/07/2021, 12:24 WIB

KOMPAS.com – Masa Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diperpanjang. Penerima bantuan dapat mencairkan BPUM dengan jangka waktu hingga 5 bulan sejak dana masuk ke rekening atau maksimal pada Desember 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa.

Terkait proses pencairan di kantor BRI, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengimbau penerima BPUM untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Saat mengunjungi kantor BRI, penerima BPUM diharapkan mematuhi protokol mengenakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi, dan tetap menjaga jarak,” ujar Aestika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Sebelum datang ke kantor BRI, lanjut Aestika, penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Aestika mengatakan, untuk menghindari terjadinya kerumunan dan memperlancar proses pencairan belum lama ini anggota himpunan bank milik negara (himbara) tersebut juga merilis fitur BPUM Reservation System.

BRI mengembangkan e-form yang biasanya digunakan sebagai sarana pengecekan dana masuk oleh penerima BPUM. Pada e-form, penerima BPUM dapat melakukan reservasi pencairan secara online.

Penerima BPUM dapat memilih tanggal penyaluran yang diinginkan serta memilih kantor atau unit kerja operasional (UKO) BRI tempat pencairan BPUM. Selain itu, penerima BPUM mendapatkan kuota antrean di kantor atau UKO BRI yang dipilih secara online.

Menurut Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean penerima BPUM yang tidak bisa diprediksi oleh kantor atau unit kerja BRI.

“Dengan adanya fitur ini, nasabah dapat memilih kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian. Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM,” jelas Aestika.

Oleh karena itu, Aestika meminta kepada penerima BPUM untuk melakukan reservasi secara online setelah mengecek status bantuan.

Setelah tanggal yang ditentukan untuk mencairkan dana tiba, maka penerima BPUM dapat langsung datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri yang didaftarkan ke Kemenkop UKM.

BRI, kata Aestika, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kemenkop UKM.

Aestika pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Ia mengatakan, segala informasi terkait pencairan BPUM hanya dapat diakses oleh masyarakat melalui satu pintu, yakni e-form BRI pada laman https://eform.bri.co.id/bpum.

“Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Setiap penyaluran BPUM, kata Aestika, juga dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara. Penyaluran pun dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.

BRI sebagai penyalur BPUM mengimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan. Sebab, informasi atau data pribadi masyarakat akan menjadi rentan disalahgunakan.

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, unit kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Unit kerja BRI mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat, pemerintah daerah, dinas koperasi UKM di tingkat 1 dan 2, hingga pihak berwajib. Kerja sama dilakukan untuk memastikan pelayanan pencairan BPUM aman dan tetap sesuai protokol kesehatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com