Advertorial

Dalam Waktu 3 Minggu, Pertamina Distribusikan 1.335 Ton Oksigen untuk 206 Rumah Sakit

Kompas.com - 23/07/2021, 17:47 WIB

KOMPAS.com – Dalam kurun waktu tiga minggu, PT Pertamina (Persero) bersama anak usahanya berhasil mendistribusikan bantuan oksigen sebanyak 1.335 ton ke 206 rumah sakit (RS) di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Bantuan oksigen tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama bagi pasien terpapar Covid-19.

Pelaksanaan penyaluran oksigen yang berlangsung sejak Selasa (6/7/2021) itu telah menjangkau 5 rs di wilayah DKI Jakarta, 5 RS di Banten, 56 RS di Jawa Barat, 72 RS di Jawa Tengah, 46 RS di DI Yogyakarta, 12 RS di Jawa Timur, dan 10 RS di Bali.

Sebagai informasi, bantuan oksigen cair tersebut disalurkan melalui 31 unit truk ISO Tank dalam 67 ritase.

Pertamina melaksanakan penyaluran oksigen dari Filling Plant milik Linde dan Air Liquid untuk kemudian diangkut ke Depo Point Storage Samator yang tersebar di beberapa wilayah.

Pendistribusian oksigen dilakukan berdasarkan jumlah total kebutuhan oksigen di setiap provinsi sesuai informasi yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pejabat sementara (Pjs) Senior Vice President (SVP) Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan terus berkontribusi dalam mengatasi masalah kelangkaan oksigen di rumah sakit, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Langkah tersebut, kata Fajriyah, merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pertamina sekaligus implementasi Sustainable Development Goals (SDGs).

"Pertamina tidak saja berperan untuk memberikan energi hingga pelosok, tetapi juga selalu hadir mengatasi kesulitan yang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk di sektor kesehatan," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Fajriyah menambahkan, proses penyaluran bantuan oksigen tersebut melibatkan Pertamina Group yang dikoordinasikan langsung oleh direksi holding bersama beberapa subholding.

Adapun subholding yang terlibat, yaitu Subholding Gas yang terdiri dari PT PGN Tbk beserta PT Pertamina Gas dan PT Gagas, Subholding Commercial and Trading (PT Pertamina Patra Niaga dan PT Patra Logistik), serta PT Elnusa Petrofin.

Pada tahap implementasi, tim Pertamina yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Oksigen juga berkoordinasi erat dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, Kementrian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Keberhasilan Pertamina dalam menyalurkan bantuan oksigen tidak terlepas dari peran Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina.

Sebagai garda terdepan dalam penyaluran oksigen, AMT Pertamina telah menjalani round trip hours mencapai lebih dari 50 jam dengan jarak tempuh lebih dari 750 kilometer (km).

Meski begitu, tugas berat tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman. Sebab, para AMT Pertamina tetap menerapkan aspek health, safety, security, and environment (HSSE) dan protokol kesehatan dengan ketat sehingga tidak ada AMT yang terpapar Covid-19.

"Di tengah tantangan bisnis energi yang berat, manajemen sungguh-sungguh memantau proses penyaluran oksigen dan memastikan bantuan tersebut dapat membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Fajriyah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau